Laman

Rabu, 22 Desember 2010

Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Medis

BAB I



PENDAHULUAN







A.     Latar Belakang

Dalam dunia medis yang semakin berkembang, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat. Maju atau mundurnya rumah sakit akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dari pihak rumah sakit diharapkan mampu memahami konsumennya secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang. Dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan. Akan tetapi, tenaga profesional yang bekerja di rumah sakit dalam memberikan putusan secara profesional adalah mandiri. Putusan tersebut harus dilandaskan atas kesadaran, tanggung jawab dan moral yang tinggi sesuai dengan etika profesi masing-masing. Ditinjau dari segi ilmu kemasyarakatan dalam hal ini hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki posisi yang dominan, sedangkan pasien hanya memiliki sikap pasif menunggu tanpa wewenang untuk melawan. Posisi demikian ini secara historis berlangsung selama bertahun-tahun, dimana dokter memegang peranan utama, baik karena pengetahuan dan keterampilan khusus yang ia miliki, maupun karena kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil masyarakat yang semenjak bertahun-tahun berkedudukan sebagai pihak yang memiliki otoritas bidang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh pasien.  Si pasien selaku konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain”. Dan sudah merasa bahagia apabila kepadanya dituliskan secarik kertas. Dari resep tersebut secara implisit telah menunjukkan adanya pengakuan atas otoritas bidang ilmu yang dimiliki oleh dokter yang bersangkutan. Otoritas bidang ilmu yang timbul dan kepercayaan sepenuhnya dari pasien ini disebabkan karena ketidaktahuan pasien mengenai apa yang dideritanya, dan obat apa yang diperlukan, dan disini hanya dokterlah yang tahu, ditambah lagi dengan suasana yang serba tertutup dan rahasia yang meliputi jabatan dokter tersebut yang dijamin oleh kode etik kedokteran. Kedudukan yang demikian tadi semakin bertambah kuat karena ditambah dengan faktor masih langkanya jumlah tenaga dokter, sehingga kedudukannya merupakan suatu monopoli baginya dalam memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan. Lebih-lebih lagi karena sifat dari pelayanan kesehatan ini merupakan psikologis pihak-pihak yang saling mengikatkan diri tidak berkedudukan sederajat. Tenaga kesehatan yang diberikan kepercayaan penuh oleh pasien, haruslah memperhatikan baik buruknya tindakan dan selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tindakan medis. Dari tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan ataupun kelalaian. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya dapat berakibat fatal baik terhadap badan maupun jiwa dari pasiennya, dan hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak pasien. Dari kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien, menimbulkan pertanyaan, yaitu; adakah perlindungan hukum terhadap pasien, dapatkah pasien yang dirugikan menuntut ganti rugi, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa pasien.



B.     Rumusan Masalah

Di dalam penulisan makalah ini maka dapat dirumuskan masalah, antara lain:

1.  Adakah perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis?

2.  Dapatkah pihak pasien yang dirugikan sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis menuntut ganti rugi? Apa dasarnya?

3. Siapakah yang seharusanya bertanggung jawab atas kerugian pasien yang dimaksud?





C. Tujuan

1.      Mengetahui perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen di bidang pelayanan di bidang medis.

2.      Mengetahui apakah dasar pasien sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi.

3.      Mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.



















































BAB II

TINJAUAN UMUM TENTANG PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN DI BIDANG MEDIS



A.     Pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis

Dalam pelayanan di bidang medis, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan.
Sebelumnya perlu juga untuk diketahui akan pengertian dari pasien itu sendiri. Menurut DR. Wila Chandrawila Supriadi, S.H, dalam bukunya, “Hukum Kedokteran” bahwa Pasien adalah orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya, dan pasien diartikan juga adalah orang sakit yang awam mengenai penyakitnya. Dari sudut pandangan sosiologis dapat dikatakan bahwa pasien maupun tenaga kesehatan memainkan peranan- peranan tertentu dalam masyarakat. Dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan, misalnya dokter, tenaga kesehatan mempunyai posisi yang dominan apabila dibandingkan dengan kedudukan pasien yang awam dalam bidang kesehatan. Pasien dalam hal ini, dituntut untuk mengikuti nasehat dari tenaga kesehatan, yang mana lebih mengetahui akan bidang pengetahuan tersebut. Dengan demikian pasien senantiasa harus percaya pada kemampuan dokter tempat dia menyerahkan nasibnya. Pasien sebagai konsumen dalam hal ini, merasa dirinya bergantung dan aman apabila tenaga kesehatan berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya. Keadaan demikian pada umumnya di dasarkan atas kerahasiaan profesi kedokteran dan keawaman masyarakat yang menjadi pasien. Situasi tersebut berakar pada dasar-dasar historis dan kepercayaan yang sudah melembaga dan membudaya di dalam masyarakat. Hingga kini pun kedudukan dan peranan dokter relatif lebih tinggi dan terhormat. Pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dengan melihat perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, resiko yang dihadapi semakin tinggi. Oleh karena itu, dalam hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien, misalnya terdapat kesederajatan. Di samping dokter, maka pasien juga memerlukan perlindungan hukum yang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan. Perlindungan tersebut terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan bahwa dokter melakukan kekeliruan karena kelalaian.

Pengertian Konsumen dalam UU No.8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak  untuk diperdagangkan. Pengertian konsumen ini adalah konsumen akhir.

·        Produk yang berupa barang, mis : obat-obatan, suplemen makanan, alat kesehatan

·        Produk yang berupa jasa, mis : jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, jasa asuransi kesehatan.

B.     Pengertian Tenaga Medis/Kesehatan

Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1 (1) adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan untuk melakukan upaya kesehatan. Menurut Undang-Undang No;23 / 1992 Tentang Kesehatan , Pasal 1 (3) yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dari pengertian Tenaga Kesehatan diatas perlu untuk diketahui kategori dari tenaga kesehatan itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 262 / Men. Kes / Per / VII / 1979 Tentang ketenagaan rumah sakit pemerintahan, ada empat kategori yang dikenal, diantaranya:

1.      Tenaga Medis, yakni lulusan fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan pasca sarjana yang memberikan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Kategori ini mencakup:

a. dokter ahli
b. dokter umum
c.  dokter gigi, dan lain-lain

2.      Tenaga Paramedis Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi perawat kesehatan yang memberikan pelayanan perawatan paripurna, yakni :

a. penata rawat
b. perawat kesehatan
c. bidan
d. perawat khusus, dan lain-lain

3.      Tenaga Paramedis Non Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi bidang kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan penunjang, yakni;
analisis

a. penata rontgen
b. sarjana muda fisioterapi
c. sarjana muda gizi
d. asisten analisis
e. asisten apoteker
f. pengatur rawat roentgen
g. pengatur rawat gigi
h. pengatur teknik gigi
i. pengatur rawat gigi
j. tenaga sanitasi
k. penata anastesi, dan lain-lain

4.      Tenaga Nonmedis, yakni seorang yang mendapat pendidikan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk pendidikan pada butir 1, 2, dan 3 di atas, yaitu:

a. sarjana administrasi perumah sakitan
b. sarjana muda pencatatan medis
c. apoteker
d. sarjana kimia
e. sarjana kesehatan masyarakat
f. sarjana biologi
g. sarjana fisika medis
h. sarjana jiwa
i. sarjana ekonomi
j. sarjana hukum
k. sarjana teknik
l.s arjana akuntansi
m. sarjana ilmu sosial
n. sarjana muda teknik elektro medis
o. sarjana muda teknik sipil
p. sarjana muda fisika kesehatan
q. sarjana muda statistic
r. lulusan STM
s. pekerja sosial medis
t. lulusan SD, SLTP, SLTP.

Rincian tenaga kesehatan seperti yang tertuang di atas sangat penting terutama untuk menentukan tanggung jawab professional dan tanggung jawab hukumnya.

BAB III

PEMBAHASAN


A.  Hak dan Kewajiban Pasien sebagai Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang - Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Pada dasarnya Undang-undang Perlindungan Konsumen memiliki Azas Perlindungan Konsumen, yaitu :

1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Mengenai hak-hak konsumen diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen , pasal 4 menyebutkan , diantaranya:

a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan / atau jasa;

b.      hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa;

d.      hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f.        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g.       hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan / atau penggantian, apabila barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

h.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak konsumen kesehatan berdsarkan UU NO.8 / 1999 tentang kesehatan adalah :

ü      Informasi

ü      Memberikan persetujuan

ü      Rahasia kedokteran

ü      Pendapat kedua (second opinion)

Kewajiban konsumen, yaitu:

·        Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur

·        Beritikad baik

·        Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

·        Mengikuti upaya penyelesaian hukun sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Dari sembilan butir hak konsumen yang diatas, terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungann konsumen. Barang dan / atau jasa yang penggunaannya tidak memberikan kenyamanan, terlebih lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen jelas tidak layak untuk diedarkan dalam masyarakat. Selanjutnya, untuk menjamin bahwa suatu barang dan / atau jasa dalam penggunaannya akan nyaman, aman maupun tidak membahayakan konsumen penggunanya, maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan /jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, konpensasi sampai ganti rugi.

B.     Hak dan kewajiban tenaga kesehatan berdasarkan UU NO. 23 /1992 tentang kesehatan

-  KEWAJIBAN

Mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien

- HAK

Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan

Profesinya

- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN RUMAH SAKIT

1. Perjanjian perawatan, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien bahwa pihak RS menyediakan kamar perawatan dan adanya tenaga perawatyang akan melakukan tindakan perawatan

2. Perjanjian pelayanan medis, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien bahwa tenaga medis pada RS akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis (inspanningsverbintenis).







- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

- HUBUNGAN HUKUM PASIEN - DOKTER

Merupakan perikatan / kontrak terapeutik, yaitu pihak dokter berupaya secara maksimal menyembuhkan pasien (inspanningsverbintenis), jarang merupakan resultaats verbintenis.

- HUBUNGAN HUKUM PASIEN - TENAGA KESEHATAN LAIN (ANTARA LAIN PERAWAT)

Merupakan perikatan / kontrak, yaitu tenaga kesehatan lain itu harus berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan dan perangkat ilmu yang dimiliki. Kontrak ini dapat berupa inspanningsverbintenis maupun resultaats verbintenis.

- HUBUNGAN HUKUM DOKTER - PERAWAT

Merupakan hubungan rujukan atau delegasi

C.  Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Pelayanan Di Bidang Medis

Mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen di bidang medis sudah ada ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”.
Di dalam UU RI No. 23 / 1992 tentang kesehatan disebutkan juga perlindungan terhadap pasien, yaitu pasal 55 yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut :

1.      Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,

2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan itu mungkin dapat menyebabkan kematian atau menimbulkan cacat yang permanen.
Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian non fisik berkaitan dengan martabat seseorang. Jika seseorang merasa dirugikan oleh warga masyarakat lain, tentu ia akan menggugat pihak lain itu agar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Dalam hal ini diantara mereka mungkin saja sudah terdapat hubungan hukum berupa perjanjian di lapangan hukum keperdataan, tetapi dapat pula sebaliknya, sama sekali tidak ada hubungan hukum demikian.
Jika seseorang sebagai konsumen melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, dan pihak lain itu melanggar perjanjian yang disepakati bersama, maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (cedera janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hukum.

Dari ketentuan tersebut diberikan kesempatan untuk menggugat sepanjang terpenuhi empat unsur, yaitu terjadi perbuatan melawan hukum, ada kesalahan (yang dilakukan pihak lain atau tergugat), ada kerugian (yang diderita si penggugat) dan ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian itu.
Apabila terdapat kesalahan / kelalaian dari tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, perawat atau asisten lainnya ), dalam hal ini dari pihak konsumen yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi.
Dari kerugian yang di alami oleh konsumen, dalam hal ini mungkin tidak sedikit atau bisa juga dari kerugian tersebut berakibat kurang baik bagi konsumen. Seseorang dapat dimintakan tanggung jawab hukumnya (liable), kalau dia melakukan kelalaian / kesalahan dan kesalahan / kelalaian itu menimbulkan kerugian. Orang yang menderita kerugian akibat kelalaian / kesalahan orang itu, berhak untuk menggugat ganti rugi. Begitu pula terhadap kerugian yang dialami pasien dalam pelayanan medis, pasien dalam hal ini dapat menuntut ganti rugi atas kesalahan ataupun kelalaian dokter ataupun tenaga medis lainnya.

D. Dasar Penuntutan Ganti Rugi Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Jasa Di Bidang Medis

Mengenai tuntutan ganti kerugian secara perdata menurut pasal 1365 KUH Perdata, pelaku harus mengganti kerugian sepenuhnya. Akan tetapi terdapat juga suatu ketentuan hukum yang menentukan bahwa apabila kerugian ditimbulkan karena kesalahan sendiri, ia harus menanggung kerugian tersebut. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan cukup membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatan pelaku. Dasar tuntutan dari pihak pasien (konsumen) dapat dilihat dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yaitu pasal 55. Dari ketentuan pasal tesebut maka dari pihak paramedis diharuskan berhati hati di dalam melakukan tindakan medis yang mana dari pihak pasien mempercayakan sepenuhnya akan tindakan tersebut.

Dalam konsep dan teori dalam ilmu hukum, perbuatan yang merugikan tersebut dapat lahir karena :

1.      Tidak ditepatinya suatu perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat (yang pada umumnya dikenal dengan istilah wan-prestasi) ; atau

2.      Semata-mata lahir karena suatu perbuatan tersebut (atau yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum.

Dalam perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen jasa yang mana merasa dirugikan oleh dokter ataupun pihak rumah sakit, dan tindakan tersebut menimbulkan suatu kerugian yang tidak sedikit ataupun dari tindakan tersebut menimbulkan kematian, maka dalam hal ini si pelanggar hukum masih tetap berwajib memberi ganti rugi

E.  Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kerugian Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Di Bidang Medis.

Kasus hukum dalam pelayanan medis umumnya terjadi di rumah sakit dimana tenaga kesehatan bekerja. Rumah sakit merupakan suatu yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi :

·        pelayanan medis dalam arti luas yang menyangkut kegiatan promotif, preventif, kuratif ,dan rehabilitatif

·        pendidikan dan latihan tenaga medis

·        penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran.

Pertanggung jawaban hukum rumah sakit, dalam hal ini badan hukum yang memilikinya bisa dituntut atas kerugian yang terjadi, bisa secara :

1.      langsung sebagai pihak, pada suatu perjanjian bila ada wanprestasi, atau

2.      tidak langsung sebagai majikan bila karyawannya dalam pengertian peraturan perundang-undangan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Wujud ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memperbaiki keadaan, dan dari pengganti kerugian kebanyakan besar berupa sejumlah uang. Pengganti kerugian tersebut harus dinilai menurut kemampuan maupun kedudukan dari kedua belah pihak dan harus pula disesuaikan dengan keadaan. Ketentuan yang paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal memberikan ganti kerugian yang diterbitkan dari suatu perbuatan melawan hukum terhadap pribadi seseorang. Dalam hal pertanggung jawaban atas pelayanan medis, yang mana pihak pasien merasa dirugikan maka perlu untuk diketahui siapa yang terkait di dalam tenaga medis tersebut. Tenaga Medis yang dimaksud adalah dokter, yang bekerjasama dengan tenaga profesional lain di dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan medis kepada masyarakat atau pasien. Disamping perawat, tenaga profesional lain dalam bidang kesehatan dan medis, seperti ahli laboratorium dan radiologi, pendidik dan penyuluh kesehatan, penata berbagai peralatan dan perlengkapan medis, terutama dalam lembaga pelayanan seperti rumah sakit, klinik spesialis, dan praktek bersama , sangat diperlukan sebagai pendamping dokter. Dokter juga memerlukan pembantu dalam bidang adminisrtrasi, asuransi, akuntansi, hukum dan kemasyarakatan. Lembaga yang tampak kompleks, meskipun terorganisasi rapi ini disebut “birokrasi pelayanan medis”. Jika dalam tindakan medis terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian dari pihak pasien, maka tanggung jawab tidak langsung kepada pihak rumah sakit. Mengenai tanggung jawab terlebih dahulu harus melihat apakah kesalahan tersebut dilakukan oleh dokter itu sendiri atau tenaga medis lain. Setiap masalah yang terjadi baik sengaja ataupun tidak sengaja perlu diteliti terlebih dahulu. Jika kesalahan yang dilakukan oleh para medis tersebut khusus dokter yang melakukan, biasanya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab secara umumnya. Dan dokter sebagai pelaksana tindakan juga dapat dikenakan sanksi.

Terhadap tenaga kesehatan khususnya yang bekerja di rumah sakit, ada dua tenaga yaitu : tenaga dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Swasta. Di dalam melaksanakan tugas profesinya, baik tenaga dari PNS ataupun Swasta mempunyai perbedaan dalam tanggung jawab. Terhadap tenaga kesehatan (dokter) dari PNS yang melakukan kesalahan / kelalaian dalam tindakan medis, biasanya dokter tersebut diberikan sanksi berupa pemindahan kerja ke instansi kesehatan lain atau pemberhentian sementara. Sedangkan terhadap dokter yang swasta, dalam hal melakukan kesalahan / kelalaian biasanya sanksi yang dijatuhkan berupa diberhentikan oleh rumah sakit tempat ia bekerja. Dan akibat dari kesalahan dokter atau paramedis lain yang menyebabkan kerugian terhadap pasien akan menjadi beban bagi pihak rumah sakit. Pemberian sanksi juga diatur dalam ketentuan Pasal 54 (1) UU No.23/ 1992 Tentang kesehatan yaitu “ terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin”. Mengenai tanggung jawab diatur dalam pasal 1367 KUH Perdata sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai siapa dan apa saja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Masalah tanggung jawab hukum perdata ini membawa akibat bahwa yang bersalah (yaitu yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain) harus membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab dilihat dari segi hukum perdata mengandung beberapa aspek, yaitu dapat ditimbulkan karena “wanprestasi”, karena perbuatan melanggar hukum, dapat juga karena karena kurang hati-hatinya mengakibatkan matinya orang dan juga karena kurang hati-hatinya menyebabkan cacat badan. Akibat perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut terbawa oleh karena sifat daripada perjanjian yang terjadi antara dokter dengan pasien merupakan suatu perjanjian yang disebut “inspannings verbintenis”. Suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh hati-hati (inspanning)12 Dan hubungan dokter dengan pasien ada juga dengan perikatan hasil, atau yang dikenal dengan “resultaat verbintenis “.

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di depan,maka perlu kiranya kepentingan pasien juga diperhatikan dengan mengadakan perlindungan terhadap korban yang menderita kerugian dari kesalahan tenaga medis dengan mempercepat proses untuk mendapatkan ganti rugi.





























BAB VI


PENUTUP



A. Kesimpulan

Berdasarkan atas apa yang telah diuraikan dalam bab – bab tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :

1.      Bahwa perlindungan hukum terhadap pasien ada, hal ini diatur di dalam UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan dan KUH Perdata.

2.      Pihak pasien, dapat menuntut ganti rugi terhadap kesalahan / kelalaian tenaga medis, yang didasarkan ketentuan Pasal 1365-1366 KUH Perdata, Pasal 55 dari UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan dan Pasal 23 dari PP RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

3.      Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yaitu rumah sakit tidak selalu bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit bersangkutan, karena dari tenaga kesehatan sendiri ada yang langsung bertangung jawab atas kerugian yang dialami pasien.

B. Saran

Hendaknya perlindungan hukum terhadap pasien maupun perlindungan dan tanggung jawab tenaga kesehatan haruslah diatur dalam undang – undang tersendiri. Pengaturan khusus ini diperlukan baik untuk kepentingan pasien itu sendiri dan tenaga kesehatan. Dari pihak pasien sendiri jika merasa tidak puas terhadap tindakan tenaga kesehatan, janganlah mengambil kesimpulan dan mengganggap kesalahan selalu berada pada pihak tenaga kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA











Jumat, 26 November 2010

INSECTA

INSECTA

BAB I
PENDAHULUAN

Apakah insekta itu ? kata insekta, berasal dari bahasa latin,insecti yang berarti serangga. Insekta termasuk salah satu anggota dari filium Arthropoda. Banyak anggota insekta yang dapat ditemukan disekitar kita misalnya lalat, kupu- kupu, kecoak, jangkrik, semut, nyamuk dan belalang. Anggota insekta sangat beragam, tetapi memiliki ciri khusus,yaitu kakinya berjumlah enam buah,sehingga disebut juga hexapoda ( hexa = enam, podos = kaki ). Diperkirakan jumlah insecta lebih dari 900.000 jenis yang terbagi dalam 25 ordo. Hal ini menunjukkan bahwa banyak sekali variasi dalam kelas insecta baik bentuk maupun sifat dan kebiasaannya.

Morfologi
Morfologi dan susunan tubuh luar kelas insecta mirip dengan morfologi filum Artropoda pada umumnya. Tubuhnya terdiri atas tiga bagian utama, yaitu kepala, toraks, dan abdomen yang mempunyai batas jelas satu dengan lainnya.

Kepala
Pada kepala terdapat satu pasang mata facet (majemuk), mata tunggal (ocellus), dan satu pasang antena sebagai alat peraba. Alat mulut yang disesuaikan untuk mengunyah, menghisap, menjilat dan menggigit. Bagian mulut ini terdiri atas rahang belakang (mandibula), rahang depan (maksila), dan bibir atas (labrum) serta bibir bawah (labium).











Gambar 14. Berbagai tipe mulut serangga



Toraks
Dada terdiri dari tiga segmen atau ruas yang terlihat jelas, yaitu dari depan prothoraks, mesothoraks, dan metathoraks dan pada setiap segmen terdapat sepasang kaki, sayapnya terdapat mesothoraks dan metathoraks. Pada insekta yang bersayap sepasang, sayap belakangnya mereduksi, mengecil dan disebut halter yang berfungsi sebagai alat keseimbangan. Tubuh insecta diperkuat dengan eksoskelet dari chitine.
Susunan kaki pada insekta terdiri-dari ruas-ruas yaitu :
a. Panggul (coxa)
b. Gelang paha (trokanter)
c. Paha (femur)
d. Ruas betis (tibia)
e. Ruas-ruas kaki (tarsus)

Abdomen
Pada perut insekta ada sebelas segmen, pada stadium embrio segmen ditemukan lengkap, tetapi pada bentuk dewasa segmen dibagian posterior menjadi alat reproduksi. Abdomen dalam bentuk dewasa tidak berkaki tetapi pada stadium larva mempunyai kaki. Pada abdomen terdapat spirakel, yaitu lubang pernapasan yang menuju tabung trakea. Anatomi internal terdiri beberapa sistem organ yang kompleks, yaitu sistem pencernaan, system pernapasan, system sirkulasi, system pengeluaran zat dan system saraf. Perut (abdomen) memiliki sebelas (11) ruas atau beberapa ruas saja. Pada belalang betina, bagian belakang perut terdapat ovipositor yang berfungsi untuk meletakkan telurnya. Pada segmen pertama terdapat alat pendengaran atau membran tympanum.

System sirkulasi
Sistem sirkulasi insekta berupa sistem sirkulasi terbuka dengan organ sebuah jantung pembuluh yang berfungsi mempompa hemolimfa melalui sinus homosol (rongga tubuh).

System respirasi
Insekta bernapas dengan system trakea yang berupa tabung bercabang yang dilapisi kitin. Oksigen masuk secara langsung dari trakea ke sel-sel tubuh. Sistem trakea membuka ke bagian luar tubuh melalui spirakel, yaitu pori-pori yang dapat membuka dan menutup untuk mengatur aliran udara dan membatasi hilangnya air.

System pencernaan makanan
Saluran pencernaan insecta terdiri atas tiga bagian, yaitu stomodeum atau foregut, mesenteron atau midgut dan proctodeum atau hindgut. Stomodeum terdiri atas rongga mulut, kelenjar ludah, epifaring, hipofaring, faring, proventrikulus dan divertikel esofagus (crop). Mesenteron terdiri atas lambung yang bagian posteriornya terdapat Malpighian tubules yang berperan sebagai alat ekskresi. Proctodeum merupakan usus sebenarnya, terdiri atas ileum, kolon, rectum dan anus. Di daerah ileum terdapat muara Malpighian tubules.

System reproduksi
Insecta jantan memiliki dua buah testis dan satu buah penis, sedangkan insecta betina memiliki dua buah ovarium, ovarium tubules yang merupakan saluran utama yang berhubungan dengan receptaculum seminis ovipositor. Reproduksi insecta dapat berupa oviparous, viviparous, larviparum atau pupiparus. Beberapa jenis insecta dapat bersifat partenogenetik.









Gambar 15. Struktur dalam belalang
Metamorfosis
Perkembangan dimulai setelah telur insekta menetas. Telur dihasilkan dari hasil fertilisasi, fertilisasi umumnya terjadi secara internal, Setelah terjadi fertilisasi,maka insekta betina akan meletakan telurnya pada sumber makanan yang tepat.Setelah menetas dapat mulai makan.Kebanyakan insekta mengalami perkawinan sekali dalam seumur hidupnya. Dalam perkembangan hidupnya sebagian besar insekta mengalami metamorfosis, hanya sebagian kecil saja yang tidak mengalami metamorfosis (ametabola) yaitu perkembangan insekta muda menjadi insekta dewasa dengan pertambahan ukuran tubuh tidak mengalami perubahan bentuk,contoh kutu buku.

Serangga dalam perkembangannya menuju dewasa mengalami metamorfosis. Metamorfosis adalah perubahan bentuk serangga mulai dari larva sampai dewasa. Adapula serangga yang selama hidupnya tidak pernah mengalami metamorfosis, misal kutu buku (Episma saccharina). Berdasarkan metamorfisnya, serangga dibedakan atas dua kelompok, yaitu: Hemimetabola dan Holometabola.
Hemimetabola
Hemimetabola yaitu serangga yang mengalami metamorfosis tidak sempurna. Dalam daur hidupnya Hemimetabola serangga mengalami tahapan perkembangan sebagai berikut:
1. Telur
2. Nimfa, ialah serangga muda yang mempunyai sifat dan bentuk sama dengan dewasanya. Dalam fase ini serangga muda mengalami pergantian kulit.
3. Imago (dewasa), ialah fase yang ditandai telah berkembangnya semua organ tubuh dengan baik, termasuk alat perkembangbiakan serta sayapnya.









Gambar 16. Daur hidup belalang
Kelompok Hemimetabola meliputi beberapa ordo, antara lain:
1. Achyptera atau Isoptera
2. Orthoptera
3. Odonata
4. Hemiptera
5. Homoptera

Holometabola
Holometabola yaitu serangga yang mengalami metamorfosis sempurna. Tahapan dari daur serangga yang mengalami metamorfosis sempurna adalah telur – larva – pupa – imago. Larva adalah hewan muda yang bentuk dan sifatnya berbeda dengan dewasa. Pupa adalah kepompong dimana pada saat itu serangga tidak melakukan kegiatan, pada saat itu pula terjadi penyempurnaan dan pembentukan organ. Imago adalah fase dewasa atau fase perkembangbiakan.
Berdasarkan ciri sayap dan alat mulutnya, kelompok Holometabola ini meliputi 6 ordo, yaitu ordo:

1.Neuroptera
2.Lepidoptera
3.Diptera
4.Coleoptera
5.Siphonoptera
6. Hymenoptera

Klasifikasi
Insecta diklasifikasikan atas dasar ada tidaknya sayap, pertumbuhan sayap, jenis metamorfosis, susunan mulut, dan ciri – ciri khas lainnya





BAB II

INSECTA DAN PENULARAN PENYAKIT

Ordo Phthriraptera (Anoplura)
Anoplura memiliki tiga pasang kaki yang ujungnya berkait untuk melekatkan diri pada rambut hospes. Di belakang antena yang terdiri atas 5 segmen terdapat satu pasang mata yang kecil ukurannya. Telur parasit yang berwarna putih dan berbentuk lonjong ini mempunyai penutup telur (operculum). Telur juga berperekat sehingga telur mampu melekat erat pada rambut. Dalam satu hari, seekor betina bertelur sebanyak 6-9 butir.
Dari ordo ini yang hidup parasitic pada manusia adalah famili pediculidae yang termasuk dalam ordo Anoplura. Tiga spesies penting yang hanya hidup parasitic pada mnusia adalah Pediculus humanus capitis, P. humanus corporis dan Phthirus pubis. Ektoparasit ini tersebar luas di seluruh dunia, terutama di daerah beriklim dingin yang penduduknya sering berpakaian tebal, jarang mandi dan kurang menjaga kebersihan badannya. Penyakit pedikulosis yang ditimbulkannya mudah ditularkan melalui hubungan langsung antar individu, atau melalui benda – benda pribadi yang digunakan bersama-sama, misalnya topi, pakaian dalam, dan sisir. Phthirus pubis sering ditularkan melalui hubungan kelamin. Pada suhu 5o C, Phthirus pubis mampu hidup selama dua hari tanpa makan, sedang Pediculus humanus dapat bertahan hidup sepuluh hari. Pada suhu 40o C, semua parasit dewasa spesies tersebut akan mati, tetapi telurnya masih dapat hidup selama 15 menit pada suhu 60o C.

Gambar. Ordo Pthiraptera


Pedikulosis
Infestasi parasit ini pada manusia disebut pedikulosis. Gigitan parasit menimbulkan iritasi kulit yang terjadi akibat air liur yang dikeluarkan pada waktu menghisap darah mangsanya. Iritasi kulit dapat berlangsung selama beberapa hari. Akibat gigitan parasit, terbentuk papula berwarna merah yang terasa sangat gatal. Kulit membengkak dan berair. Infestasi berulang menyebabkan terjadinya pengerasan kulit disertai pigmentasi. Keadaan ini disebut morbus errorum atau vagabond’s disease. Jika akibat garukan terjadi infeksi sekunder, akan timbul pustule, krusta atau proses pernanahan. Penderita dapat terganggu tidurnyadan mengalami depresi mental.
Diagnosis pedikulosis ditegakkan jika terjadi rasa gatal disertai bekas garukan, dan diagnosis pasti dapat ditegakkan jika ditemukan parasit dewasa atau telurnya. Pengobatan pedikulosis diberikan simtomatis untuk mengobati gatalnya dan terhadap parasitnya dapat diberikan insektisida atau benzoas benzylicus emulsion.

Penyakit yang ditularkan oleh Anoplura
Hanya Pediculus humanus cosporis yang dapat menjadi vector penular penyakit, yaitu :
1. Epidemic typhus (typhus fever). Infeksi Rikcettsia prowazekii ini ditularkan melalui kontaminasi luka gigitan ektoparasit yang tercemar tinja atau koyakan badan ektoparsit yang infektif. Pada penularan epidemic typhus ini, manusia merupaka sumber penularan dalam bentuk asymptomatic carrier.
2. Epidemic relapsing fever. Penyakit yang disebabkan oleh Borrelia recurrentis ini dapat menular dengan cara seperti penularan typhus fever. Pediculus humanus corporis yang terinfeksi Borrelia akan tetap infektif selama hidupnya.
3. Trench fever. Riketsiosis oleh Rickettsia Quintana ini ditularkan melalui gigitan ektoparasit yang infektif atau melalui luka lecet yang tercemar tinja ektoparasit yang infektif . Satu kali anoplura terinfeksi riketsia, ektoparasit ini akan tetap infektif selama hidupnya.


Ordo Hemiptera
Ordo ini terdiri atas 50.000 spesies, tetapi hanya beberapa spesies yang penting bagi kesehatan manusia. Bentuk mulut berfungsi untuk menusuk dan menghisap. Alat penusuk (proboscis) yang beruas – ruas, terdapat di bagian depan kepala. Pada wktu istirahat, proboscis terlipat di adaerah thoraks. Terdapat dua famili yang penting, yaitu famili Reduviidae dan famili Cimicidae.


Gambar. Ordo Hemiptera

Famili Cimicidae
Famili ini tidak bersayap, hanya tampak sisa sayap depan. Bentuk dewasa berbadan lonjong, pipih dorsoventral. Tubuh tertutup oleh rambut – rambut pendek. Panjang badan sekitar 5,5 mm dengan betina yang berukuran lebih besar dari yang jantan. Dua spesies yang penting dari family Cimicidae adalah Cimex lectularius yang banyak dijumpai di daerah subtropics dan Cimex hemipterus yang terdapat di daerah tropis.
Gigitan Cimex menimbulkan bekas berwarna merah disertai rasa gatal didaerah gigitan. Pada anak yang peka terhadap air ludah Cimex, gigitannya dapat menimbulkan urtikaria sistemik atau asma bronchial. Cimex tidak menularkan penyakit, meskipun dalam uji coba di laboratorium, hewan ini dapat menularkan Coxiella burnetti, Yersinia pestis, Leishmania donovani, dan Trypanosoma cruzi.

Famili Reduviidae
Family ini disebut juga assassin bug atau kissing bug. Hewan yang mempunyai kepala kecil ini, memiliki mata majemuk dan dua buah ocelli. Antena terdiri atas 4 segmen sedangkan proboscis terdiri atas 3 segmen. Karena mempunyai sayap, hewan ini dapat terbang dengan baik. Tubuhnya berwarna coklat mempunyai bercak – bercak berwarna merah dan kuning, terutama pada toraks, sayap, dan tepi abdomen.
Gigitan Reduviidae ada yang tidak menimbulkan rasa sakit. Pada beberapa spesies karena menghasilkan toksin, gigitannya menimbulakan rasa nyeri disertai pembengkakan di tempat gigitan, disertai rasa gatal, selulitis, limfangitis, dan limfadenitis. Family Reduviidae dapat menjadi vector penular Chagas disease yang disebabkan oleh Trypanosoma cruzi. Infeksi terjadi melalui luka gigitan yang tercemar tinja infektif. Berbagai genus yang dapat menjadi vector penularnya adalah Triatoma, Panstrongylus, Rhodnius, Eutriatoma, dan Psammolstes.

Ordo Orthoptera
Dari family ini hanya family Blattidae yang pnting dalam bidang kesehatan manusia. Di Indonesia family ini disebut kecoa, coro atau lipas.


Family Blattidae
Spesies Blattidae
Terdapat 4 spesies yang hidup berdekatan dengan manusia, yaitu Perriplaneta Americana, Blatta orientalis, Blatella germanica dan Supella supellectelium.

Gambar. Famili Blattidae

Blattidae sebagai penular penyakit
Karena hidup berdekatan dengan manusia, cara hidupnya yang kotor, dan pergerakannya yang cepat, serta kebiasaan makannya, lipas mempunyai kemampuan menularkan berbabagai macam penyakit. Secara mekanis, Blattidae dapat menularkan berbagai jenis bacteria usus penyebab kolera, disentri, tifus, virus polio, parasit usus baik protozoa maupun cacing usus dan jamur Aspergillus.

Ordo Siphonaptera
Ordo ini disebut juga ordo Aphaniptera, memiliki lebih dari 1900 spesies atau subspecies pinjal atau flea. Sebagian besar pinjal mudah berpindah hospes, baik yang sama maupun yang berbeda spesiesnya. Tidak adanya hospes spesifik ini meningkatkan kemampuan pinjal dalam menularkan penyakit.









Gambar. Siklus hidup pinjal

Penyakit yang terkait dengan pinjal
Secara langsung gigitan pinjal dapat menimbulkan alergi atau dermatitis yang pada anak – anak reaksinya dapat berlangsung berat. Pinjal yang sering menggigit hospes adalah Ctenocephalides dan Pulex irritans. Di daerah tropis Afrika, Tunga penetrans menimbulkan dermatitis karena betina menggali kulit kaki di bawah kuku dan kemudian menghisap darah penderita. Penderita akan merasa gatal hebat, kemudian terjadi peradangan yang sering diikuti infeksi sekunder.

Gambar. Ordo Siphonaptera







Gambar. Larva pinjal Gambar. Gigitan pinjal

Penularan penyakit
Sebagai penular penyakit, pinjal dapat bertindak sebagai vector penular atau sebagai hospes perantara.

Xenopsylla cheopis
Spesies ini adalah vector utama penular penyakit pes yang disebabkan oleh kuman Yersinia pestis. Akibtanya terjadi wabah pes pada tikus, pinjal menjadi infektif untuk waktu yang panjang. Jika populasi tikus punah akibat wabah pes, maka pinjal akan menjadi hospes baru termasuk manusia sehingga terjadi epidemic pes pada manusia. Karena itu, jika terjadi epidemic pes pada tikus, kita harus waspada dan mencegah kemungkinan terjadinya pes pada manusia. Pulex irritans dapat menjadi vector kedua pada penularan pes.
Selain pes, Xenopsylla cheopis juga dapat bertindak sebagai vector penular endemic thypus yang disebabkan oleh Rickettsia mooseri yang secara alami merupakan penyakit pada tikus. Penularan pada manusia terjadi melalui luka gigitan atau luka lecet yang tercemar tinja atau jaringan yang rusak dari pinjal yang infektif. Penularan dengan tinja pinjal dapat terjadi juga melalui konjungtiva atau membrane mukosa penderita. Sesudah terinfeksi, pinjal tetap infektif seumur hidupnya. Endemic thypus juga dapat ditularkan oleh Nosopsyllus fasciatus.

Hospes perantara
Pada penularan penyakit cacing Dipylidium caninum dan Hymenolepis diminuta, pinjal dapat menjadi hospes perantara. Ctenocephalides canis, C.felis dan Pulex irritans adalah hospes perantara D. caninum, sedangkan pada siklus hidup H. dimunuta yang bertindak sebagai hospes perantara adalah X. cheopis, C. canis, C. felis, P. irritans dan N. fasciatus.

Ordo Diptera
Ordo dipetra yang terdiri atas lebih dari 80 ribu spesies serangga yang berasal dari sekitar 140 famili. Ordo ini merupakan golongan serangga yang paling banyak menjadi penular penyakit. Sesuai dengan namannya, artropoda ini hanya mempunyai dua sayap, karena pasangan sayap posterior telah berubah bentuk dan fungsi menjadi alat keseimbangan (halter). Ordo diptera mempunyai mata majemuk dan umumnya memilki tiga buah ocelli.
Pada golongan Diptera berderajat tinggi, larva sering mampu menembus jaringan dan organ tubuh manusia atau hewan hidup sehingga menimbulkan miasis (myiasis).

Subordo Nematocera
Daklam subordo Nematocera terdapat empat family yang penting, yaitu family Culicidae, family Psychodidae, family Simuliidae dan family Ceratopogonidae.
Famili Culicidae
Termasuk dalam family ini adalah keluarga nyamuk yang mempunyai bentuk yang langsing, baik tubuhnya, sayap maupun probosisnya. Penyebaran nyamuk sangat luas, mulai dari daerah kutub sampai daerah tropis, dari ketinggian 5000 meter diatas permukaan laut, sampai 1500 meter di bawah permukaan tanah, misalnya di dalam tambang. Terdapat tiga subfamily nyamuk, yaitu Toxorrhynchitinae, Culicinae, dan Anopheline.

Siklus hidup nyamuk
Nyamuk mengalami metamorphosis sempurna (holometabola). Larva dan pupa memerlukan air untuk hidupnya, sedangkan telur pada beberapa spesies ada yang dapat hidup tanpa air untuk beberapa waktu. Telur nyamuk Anopheles diletakkan satu demi satu, telur Culex diletakkan berderet – deret seperti rakit, dan telur Aedes ditempatkan di sepanjang tepi air. Dalam waktu beberapa hari sesudah berada di air, telur menetas menjadi larva. Sesudah 4 kali berganti kulit, larva berubah menjadi bentuk pupa, yaitu fase aktif yang sangat sensitive terhadap pergerakan air tetapi tidak makan. Dalam waktu 2-3 hari, pupa berubah menjadi nyamuk dewasa. Di alam, nyamuk jantan dapat hidup selama satu minggu, sedangkan nyamuk betina mampu hidup sampai dua minggu. Di laboratorium, nyamuk yang dipelihara pada kelembaban tinggi dan cukup karbohidrat dapat hidup sampai beberapa bulan.











Gambar. Siklus hidup nyamuk

Toxorrhychitinae
Keluarga Toxorrhynchitinae tersebar di daerah tropis dan subtropics. Badan nyamuk yang hidup siang hari ini berwarna – warni. Baik jantan maupun betina tidak menghisap darah melainkan hanya cairan tumbuhan atau bunga.
Telur nyamuk diletakkan satu demi satu di lubang pohon, potongan bamboo, atau lekukan daun yang berisi air. Larva nyamuk ini besar ukurannya, memakan larva nyamuk jenis lainnya dan juga kanibalis karena memakan larva jenisnya yang berukuran lebih kecil. Dalam waktu satu hari, seekor larva nyamuk ini dapt memangsa 16 larva nyamuk Aedes. Pada subfamily ini hanya ada satu genus, yaitu Toxorrhynchites.
gambar. Toxorrhynchites.


Culicinae
Semua anggota subfamily Culicinae mempunyai scutellum trilobi. Abdomen tertutup sisik – sisik lebar mendatar. Telur nyamuk diletakkan berderet seperti rakit atau diletakkan satu – satu di atas permukan air atau diletakkan pada dinding bejana berisi air (container) sedikit di atas batas antara permukaan air dan kontainer. Telur nyamuk Culicinae tidak mempunyai pelampung.
Larva nyamuk mempunyai sifon dengan pectin berbentuk sempurna, dan umumnya mempuyai lebih dari satu kelompok hair tufs. Dua genus yang penting dalam family ini adalah genus Aedes dan genus Culex.

Aedes
Semua nyamuk betina Aedes menghisap darah pada waktu siang hari, terutama sore hari. Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus merupakan vector penular demam dengue atau demam berdarah dengue di Indonesia.
Aedes aegypti selain merupakan vector penular demam dengue, nyamuk ini juga adalah vector uatama penular demam kuning (yellow fever) sehingga juga disebut yellow fever mosquito. Spesies ini tersebar luas di dunia dan hanya hidup pada suhu antara 8º-37ºC.

Gambar. Nyamuk Aedes

Culex
Sejumlah spesies nyamuk Culex dapat menjadi vector penular arbovirus, filariasis dan malaria pada unggas.
Culex pipiens qiunquefasciatus atau sering disebut Culex fatigans merupakan vector penular filariasis pada manusia, sedang Culex pipiens adalah penular penyakit St. Louis encephalitis. Nyamk Culex pipiens complex menyukai breeding place berupa genangan air hujan atau air yang mempunyai kadar tinggi bahan organic.
Culex tarsalis yang menyukai genangan air yang terkena sinar matahari sebagai tempat kembang biaknya, adalah vector penular penyakit Western encephalitis dan St. Louis encephalitis.
Culex tritaeniorhynichus merupakan vektor utama penularan Japanese B encephalitis, banyak dijumpai di Asia Tenggara dan Asia Timur, menyukai air tanah dan rawa – rawa sebagai breeding place-nya.






Gambar. Nyamuk Culex




Mansonia
Nyamuk yang hidup di rawa-rawa ini, larvanya selalu hidup didalam air dengan cara menusukkan sifonnya yang runcing ke akar tumbuhan air untuk menghisap udara. Morfologi khas nyamuk dewasa adalah sayapnya yang memilki bercak – bercak yang berukuran lebar. Nyamuk ini merupakan vector filariasis di daerah berawa-rawa di luar Jawa.





Gambar. Nyamuk Mansonia

Anopheline
Nyamuk Anopheles adalah genus yang terpenting dalam subfamily ini karena merupkan satu – satunya vector penular malaria manusia. Terdapat sekitar 30 spesies Anopheles yang dapat menjadi vector penular malaria.

Penyakit yang ditularkan Anopheles
Berbagai organisme dapat ditularkan oleh nyamuk, misalnya Plasmodium penyebab malaria, cacing filarial penyebab filariasis, arbovirus grup A dan arbovirus grup B. Penularan terjadi secara biologis sehingga di dalam tubuh nyamuk terjadi perubahan – perubahan biologis organisme penyebab penyakit.

Malaria
Penyakit protozoa ini disebabkan oleh Plasmodium vivax, P. falciparum, P. malariae, dan P. ovale. Nyamuk penularnya adalah Anopheles yang spesiesnya berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Terdapat sekitar 30 spesies Anopheles dapat menularkan malaria. Di Indonesia spesies penular malaria natara lain adalah Anopheles sundaicus, A. aconitus, A. barbirostis, dan A. subpictus.

Filariasis
Cacing filarial manusia yang dapat ditularkan oleh nyamuk Anopheles adalah Wuchereria bancrofti, Brugia malayi, dan Brugia timori. Filariasis yang diurnal periodis, vector penularnya terutama adalah nyamuk – nyamuk yang menghisap darah siang hari, misalnya nyamuk Aedes, sedang yang nocturnal periodic terutama ditularkan oleh nyamuk pengisap darah malam hari misalnya Culex, Mansonia, dan Anopheles.

Arbovirus
Semua arbovirus grup A ditularkan oleh nyamuk, yaitu virus Chikungunya, virus Mayaro, virus O’nyong nyong, virus Venezuelan equine encephalitis, virus Sinbis, dan virus Western encephalitis.
Sebagian arbovirus grup B juga dapat ditularkan oleh nyamuk, yaitu virus Yellow fever, virus dengue, virus St. Louis encephalitis, virus Japanese B encephalitis, virus Murray Valley encephalitis, virus West Nile, dan virus Ilheus. Virus Eastern encephalitis, virus Bunyawera, virus Bwamba, virus Oropouche, dan virus California yang tidak termasuk arbovirus juga dapat ditularkan oleh nyamuk.


Family Ceratopoganidae
Dalam family ini, hanya Culicoides yang penting bagi kesehatan manusia.

Culicoides
Culicoides menggigit manusia atau mamalia pada waktu sore hari yang tidak berangin. Gigitannya menimbulkan nodul pada kulit, menimbulkan radang atau kadang – kadang terjadi vesikel yang mengandung eksudat. Serangga ini adalah vector penular filariasis yang disebabkan oleh Acanthocheilonema perstans dan Mansonella ozzardi.







Gambar. Culicoides

Family Psychodidae
Dalam family ini, yang penting untuk kesehatan adalah genus Phlebotomus, yang disebut juga sand flies, yang tersebar di daerah tropis belahan bumi sebelah barat yang berilklim panas.

Phlebotomus
Gigitan Phlebotomus sesudah beberapa waktu menimbulkan benjolan keras berwarna putih. Rasa nyeri menyengat yang timbul akan diikuti gatal – gatal yasng berlangsung sampai beberapa hari. Jika terjadi banyak gigitan, penderita akan megalami demam, mual dan tanda – tanda toksemia.





Gambar.Phlebotomus

Penyakit
Secara biologis penyakit yang dapat ditularkan oleh Phlebotomus adalah Phlebotomus fever disebut juga sebagai sandfly fever atau Papptaci fever yang disebabkan oleh virus, dan bartonellosis (Carrion’s disease) yang disebabkan oleh Bartonella baccilliformis, selain menularkan leishmaniasis yang disebabkan oleh Leishmania donovani, L. tropica, dan L. braziliensis.

Family Simuliidae
Salah satu anggota family ini yang penting adalah genus Simulium yang disebut juga sebagai black-flies atau buffalo-gnats yang mempunyai penyebaran luas di seluruh dunia.

Simulium
Penyakit
Gigtan Simulium mula – mula tidak terasa sakit, kemudian terasa nyeri, membengkak dan gatal yang berlangsung selama beberapa hari. Lalat ini dapat menularkan Onchocerca volvulus, cacing filarial yang tersebar di Afrika, Meksiko, Amerika Selatan, dan Amerika Tengah, yang dapat menyebabkan buta. Simulium diduga juga menularkan tularemia secara mekanis.

Gambar. Simulium

Subordo Brachycera
Pada subordo ini family Tabanidae merupakan kelompok yang penting dalam bidang kesehatan karena dapat menularkan bebrapa macam penyakit.



Family Tabanidae
Penyakit
Gigitan family Tabanidae menimbulkan perdarahan di tempat gigtan dan terasa sangat nyeri. Tabanus menularkan anthrax dan tripanosomiasis hewan, sedangkan Chrysops menularkan cacing Loa – loa dan penyakit tularemia.

Gambar. Famili Tabanidae

Subordo Cyclorrphapha
Pada subordo ini terdapat enam family penting yang akan dibicarakan, yaitu family Muscidae, family Calliphoridae, family Oestridae, family Gasterophilidae, family Chloropidae dan family Sarcophagidae.

Family Muscidae
Family yang terpenting dari subordo Cyclorrphapa ini terdiri atas dua golongan, yaitu lalat pengisap darah (blood-sucking flies) dan lalat yang tidak mengisap darah (nonblood sucking flies). Termasuk lalat pengisap darah adalah Glossina dan Stomoxys, sedangkan Musca, Fannia, dan Muscina termasuk family Muscidae yaqng tidak mengisap darah.

Glossina
Genus ini dikenal sebagai lalat tsetse tersebar di Afrika dan Arab Selatan. Lalat yang mengisap darah siang hari ini tidak bertelur, melainkan melahirkan larva yang dalam waktu 1 jam akan berubah menjadi pupa. Dalam waktu 3 minggu sampai 60 hari pupa akan berubah menjadi lalat dewasa yang dapat hidup selama 1 tahun.
Lalat tsetse adalah vector penular Trypanosoma gambiense dan Trypanosoma rhodesiense, baik secara biologis maupun secara mekanik.

Gambar. Glossina

Stomoxys
Penyakit
Gigtan Stomoxys sangat menyakitkan. Selain itu lalat ini merupakan vector penting pada penularan penyakit surra yang disebabkan oleh Trypanosoma evansi yang banyak menyebabkan kematian kuda. Selain itu Stomoxys juga merupakan vector mekanis penularan anthrax, tetanus, dan yellow fever, serta dapat menimbulkan traumatic myasis atau enteric pseudomyasis pada manusia.

Gambar. Stomoxys

Musca
Di Indonesia, spesies Musca sorbens lebih banyak dijumpai daripada Musca domestica.
Penyakit
Berbagai penyakit pencernaan dapat ditularkan secara mekanik oleh lalat, misalnya bakteria usus (Salmonella, Shigella, dan Escherichia coli), protozoa dan cacing usus (misalnya Ascaris lumbricoides, cacing tambang, Trichuris trichiura, Taenia saginata, Taenia solium, Entamoeba histolytica, Giardia lamblia, dan Balantidium coli), serta poliovirus dan enterovirus. Larva lalat yang tercemar mikroorganisme penyebab penyakit misalnya telur cacing, spora anthrax atau spora Clostridium tetani, dapat tetap terbawa pada waktu larva berubah menjadi stadium dewasa. Selain itu Treponema pertenue penyebab framboesia dan Mycobacterium tuberculosa dapat ditularkan oleh lalat. Musca juga dapat menimbulkan miasis.

Gambar. Musca

Fannia
Penyakit
Fannia merupakan penyebab berbagai miasis, misalnya miasis gastric, miasis intestinal, dan miasis urogenital. Gejala klinis miasis gastric berupa mual, muntah, nyeri perut dan vertigo. Miasis intestinal dapat menimbulkan nyeri perut, diare, dan perdarahan anus, sedangkan miasis urogenital dapat menimbulkan disuri, piuri, hematuri, dan albuminuri.

Family Calliphoridae
Keluarga lalat ini yang disebut juga Blow-flies, tersebar luas di dunia. Badannya berwarna mengkilat, berukuran sedang sampai besar, tidak mengisap darah, larvanya dapat menimbulkan miasis. Lalat juga merupakan vector mekanis penyakit – penyakit yang ditimbulkan oleh bakteri usus, parasit usus, polio, frambusia, dan tuberculosis. Genus yang penting adalah Lucilia, Chrysomya, dan Calliphora.


Lucilia
Lalat yang dikenal sebagai Green-bottle flies ini berukuran tubuh sedang, berwarna hijua metalik kebiruan, meletakkan telurnya pada daging atau bangkai hewan, pada luka terbuka atau di dalam lubang – lubang tubuh yang berbau busuk. Lalat ini menimbulkan miasis kulit, miasis intestinal, dan miasis urogenital.

Chrysomya
Lalat berukuran sedang dengan tubuh hijau mengkilat dan sayap yang jernih dengan venasi yang jelas. Abdomen mempunyai garis – garis transversal. Lalat ini menyukai luka terbuka yang basah, menimbulkan miasis mata, miasis tulang, dan berbagai miasis organ lainnya.

Calliphora
Dikenal sebagai Blue-bottle flies, berwarna biru metalik, dengan badan berukuran besar. Lalat ini menyukai bangkai hewan untuk berkembang biak, dan dapat menimbulkan miasis kulit, miasis intestinal, dan miasis urogenital.

Gambar. Calliphora

Family Oestridae
Pada family ini tedapat 3 genus yang penting, yaitu genus Oestrus, Dermatobia,dan Hypoderma.
Oestrus
Lalat ini tersebar luas, ukuran tubuhnya lebih kecil dari tawon madu, berwarna kuning sampai abu – abu kecoklatan dan banyak berbulu. Larva diletakkandi dalam lubang tubuh domba, karena itu lalat ini disebut juga sheep bot fly. Kadang – kadang larva diletakkan di mata, dan dapat mencapai hidung, sinus dan faring.

Dermatobia
Salah satu spesies, yaitu Dermatobia hominis yang juga disebut human bot-fly, dewasanya panjang tubuhnya sekitar 15 mm, berwarna abu-abu kecoklatan. Bagian muka dari kepala berwarna merah jingga, begitu juga kakinya. Dengan perantaraan serangga lainnya, misalnya nyamuk, Stomoxys, atau caplak, telur lalat ini dapat menempel pada hospes lainnya. Larva dapat menembus kulit sehat dan menimbulkan miasis kulit.

Hypoderma
Lalat ini bentuknya mirip lebah, merupakan parasit hewan sapi. Telur diletakkan pada rambut sapi. Sesudah menetas, larva akan menembus kulit, lalu migrasi kedalam jaringan dan dapat mencapai tempat yang jauh dari tempat asal larva, misalnya dari daerah kulit paha larva mengadakan migrasi sampai ke kulit kepala.

Family Gasterophilidae
Genus Gasterophilius atau horse bot-fly adalah anggota family Gasterophilidae yang sebenarnya secara alami merupaka parasit hewan kuda. Larva hidup di dalam usus kuda sesudah tertelan melaului mulut atau sesudah menembus kulit. Pada manusia, larva Gasterophilus dapat dijumpai di daerah subkutan dan menimbulkan creeping eruption akibat larva Ancylostoma braziliensis. Karena itu, miasis ini disebut creeping cutaneuos myiasis.

Family Chloropidae
Hippelates adalah satu genus berupa lalat kecil berukuran 2 mm, berwarna hitam dan kaki berwarna kuning. Lalat ini menyukai nanah, darah, lemak dan sekresi mata, dan dapat melukai membrane mukosa. Karena itu, dapat menjadi vector mekanik penularan epidemic conjunctivitis, frambusia, trachoma, dan ulcus tropicum.


Family Sarcophagidae
Lalat yang termasuk family ini adalah Sarcophaga dan Wohlfahrtia.

Sarcophaga
Lalat yang menpunyai tubuh berukuran besar, dengan panjang antara 10-14 mm ini menyukai kotoran hewan, tetapi juga madu dari bunga. Lalat ini menimbulkan miasis kulit, miasis hidung dan sinus, miasis pada jaringan, miasis vagina dan miasis usus.

Wohlfahrtia
Lalat blarviparous ini larvanya dapat menembus kulit yang sehat. Terdapat gambaran papan catur pada abdomen yang berbentuk titik-titik hitam. Lalat ini menimbulakn miasis kulit, mata, hidung, telinga, vagina, lidah dan usus.

MIASIS
Definisi
Miasis (myiasis) adalah investasi larva lalat pada jaringan atau organ tubuh manusia atau hewan yang masih hidup untuk jangka waktu tertentu dan larva tersebut makan jaringan yang masih sehat atau sisa-sisa jaringan yang sudah mati.

Pembagian miasis
Berdasar sifat hidup larva lalat penyebabnya, miasis dibagi menjadi miasis spesifik atau obligatory myiasis, miasis semi spesifik atau facultative myiasis, dan miasis eksidental (accidental myiasis).

Miasis Spesifik
Miasis ini disebabkan oleh larva lalat yang harus hidup pada jaringan tubuh hewan hidup. Lalat tersebut adalah : Gasterophilus, Callitroga, Chrysomyia, Dermatobia, wohlfahrtia, dan Hypoderma.
Gambar. Larva Gasterophilus

Miasis semispesifik
Miasis semispesifik disebabkan oleh larva lalat yang sebenarnyan secara alami meletakkan telur atau larvanya pada daging atau tumbuhan yang sudah busuk, namun kadang-kadang telur diletakkan pada jaringan hewan atau tanaman yang masih sehat. Termasuk sebagai penyebab miasis semispesifik adalah Fannia, Musca, Calliphora, Lucilia, Sarcophaga, Phormia, dan Phaenicia.

Miasis eksidental
Miasis ini biasanya disebabkan oleh larva lalat yang secara alami berasal dari telur yang diletakkan induk lalat pada sampah-sampah organic atau makanan.
Berdasar atas jenis organ atau jaringan tubuh yang menjadi tempat terjadinya miasis, maka dikenal miasis usus (intestinal myiasis), miasis saluran kencing (urinary myiasis), dan miasis jaringan lain, misalnya miasis kutan (cutaneous myiasis), miasis mata (ophthalmic myiasis), dan miasis nasal (nasal myiasis).

Miasis Usus
Intestinal myiasis atau enteric myiasis terjadi karena telur atau larva lalat tertelan bersama makanan dingin, misalnya daging atau keju dingin, atau lalat meletakkan telurnya di daerah sekitar anus. Larva yang menetas kemudian mencari jalan keluar menuju ke dalam usus. Pada family Muscidae dan Calliphoridae, yang tertelan adalah telur lalat, sedangkan pada family Sarcophagidae yang tertelan adalah stadium larva lalat.



Miasis Saluran Kencing (Urinary Myiasis)
Miasis terjadi akibat penggunaan alat kedokteran yang dimasukkan kedalam uretra penderita pria, sedangkan pada wanita larva dapat langsung masuk melalui alat kelamin luar.

Miasis jaringan lainnya
Miasis pada jaringan atau organ dapat disebabkan oleh berbagai jenis larva lalat. Satu jenis larva lalat dapat menjadi penyebab dari miasis pada beberapa jenis organ atau jaringan, sebaliknya miasis pada satu organ atau jaringan dapat disebabkan oleh lebih dari satu jenis larva lalat.

Family lalat Genus Jenis miasis
Muscidae Musca 8,9
Fannia 8,9
Muscina 8,9
Gasterophilidae Gasterophilus 1,8
Calliphoridae Callitroga (Cochiliomyia) 1,6
Chrysomyia 1,3,4,5,6,8
Lucilia 8,9
Calliphora 1,8,9
Sarcophagidae Sarcophaga 1,3,8,9
Wohlfahrtia 1,3,4,5,6,7,8
Chloropidae Hippelates 3
Oestridae Oestrus 1,3,4,10
Dermatobia 1
Hypoderma 1,2,3
Keterangan jenis miasis :
1. Kulit, 2. Subkutan, 3. Mata, 4. Nasal, 5. Telinga, 6. Vagina, 7. Lidah, 8. Intestinal, 9. Urinary, 10. Rongga mulut.

 Peranan Insecta dalam Kehidupan Manusia
Seperti halnya hewan-hewan invertebrata lainnya, insecta pun ada yang menguntungkan dan ada pula yang merugikan, diantaranya adalah:

1. Insecta yang menguntungkan
a. Insecta terutama golongan kupu-kupu dan lebah sangat membantu para petani karena dapat membantu proses penyerbukan pada bunga.
b. Insecta dibudidayakan karena dapat menghasilkan madu. Misal: lebah madu (Apis mellifera).
c. Dalam bidang industri, kupu-kupu, ulat sutera membuat kepompong yang dapat menghasilkan sutra (contoh: Bombix mori).
d. Untuk dimakan, misal laron, gangsir dan larva lebah (tempayak) yang dapat diperoleh secara musiman.
e. Merupakan mata rantai makanan yang amat penting bagi kehidupan.


2. Beberapa insecta yang merugikan antara lain
a. Menularkan beberapa macam bibit penyakit seperti tikus, kolera dan disentri oleh lalat dan kecoak.
b. - Merusak tanaman budidaya manusia, misal: belalang, kumbang kelapa, ulat.
- Menyebabkan penyakit pada tanaman, misal: Nilapervata lugens (wereng) menyebabkan penyakit virus tungro, belalang (walang sangit) yang mengisap cairan biji padi muda sehingga tanaman padi menjadi puso.

c. Parasit pada manusia (mengisap darah), misal: nyamuk, kutu kepala dan kutu busuk.
d. Merusak bahan makanan yang disimpan (tepung kedelai) oleh berbagai Coleoptera, misal: kumbang beras.
e. Serangga banyak yang hidup parasit pada ternak maupun ikan.
f. Dapat merusak bahan bangunan,misal:kumbang kayu dan rayap.


DAFTAR PUSTAKA

Soedarto,2008. Parasitologi Klinik. Surabaya : Airlangga University Press.
www.edu-kasi.org
www.wikimedia.org
www.wikipedia.org