Laman

Kamis, 21 Juli 2011

KASUS DILEMA ETIK PENANGANAN BENCANA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Siapa yang tidak kenal Indonesia? Negara yang terhampar dari Sabang sampai Merauke ini mempunyai berjuta kekayaan alam yang melimpah, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, kata inilah yang mampu menggambarkan kekayaan Indonesia. Selain kaya budaya, bahasa, agama dan adat istiadat, ternyata belakangan ini bumi pertiwi juga tercatat sebagai negara yang kaya akan bencana alam. Hal ini, disebabkan oleh posisi Indonesia yang terletak pada daerah pertemuan tiga lempeng besar yang aktif, yaitu lempeng Pasifik, lempeng Indo-Australia dan lempeng Eurasia.
Beberapa tahun terakhir merupakan tahun bencana bagi bangsa Indonesia, dimana rakyat Indonesia mengalami berbagai bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami) yang hampir merata diseluruh pelosok tanah air, kondisi alam inilah yang memaksa masyarakat berdesak-desakan di wilayah pengungsian, berjuang melawan ketidaknyamanan untuk mempertahankan hidupnya sambil menunggu bantuan yang akan diberikan oleh saudara-saudaranya dan kucuran dana dari pemerintah.
Di kantong-kantong pengungsian inilah mereka harus berperang dengan banyaknya gangguan kesehatan, karena terbatasnya bahan makanan yang dapat dikonsumsi, lingkungan yang serba kotor dan kumuh, serta carut-marutnya lingkungan hidup disekitarnya. Tentunya hal ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk menanggulanginya dan menjadi tanggung jawab lembaga legislatif untuk mengontrol setiap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Bencana alam memang datang tiba-tiba. Tidak diundang dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini adalah realita kehidupan, ketika manusia hidup bergantung pada alam dan tinggal di muka bumi sebagai pengelola bumi. Sebagai bangsa yang beragama, bencana alam dapat dikategorikan sebagai ujian, peringatan atau azab bagi umat manusia.
B. Tujuan
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa ilmu keperawatan mengenai penanganan bencana, khususnya etika pengangan bencana dan dilemma etik penanganan bencana.
C. Rumusan Masalah
Bagaimana salah satu kasus dilema etik penanganan bencana dan cara penanganannya?

















BAB II
TINAJAUAN TEORI


A. Bencana
1. Definisi Bencana (disaster)
Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia definisi bencana adalah peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.
Pengertian bencana atau disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atau ancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan).
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana.
Bencana adalah peristiwa atau masyarakat rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlongsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.
Bencana adalah situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tergantung pada cakupannya, bencana ini bisa merubah pola kehidupan dari kondisi kehidupan masyarakat yang normal menjadi rusak, menghilangkan harta benda dan jiwa manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta menimbulkan lonjakan kebutuhan dasar (BAKORNAS PBP).

2. Jenis Bencana
Usep Solehudin (2005) mengelompokkan bencana menjadi 2 jenis yaitu:
1. Bencana alam (natural disaster) yaitu kejadian-kejadian alami seperti kejadian-kejadian alami seperti banjir, genangan, gempa bumi, gunung meletus, badai, kekeringan, wabah, serangga dan lainnya.
2. Bencana ulah manusia (man made disaster) yaitu kejadian-kejadian karena perbuatan manusia seperti tabrakan pesawat udara atau kendaraan, kebakaran, huru-hara, sabotase, ledakan, gangguan listrik, ganguan komunikasi, gangguan transportasi dan lainnya.
Sedangkan berdasarkan cakupan wilayah, bencana terdiri dari:
a. Bencana Lokal
Bencana ini biasanya memberikan dampak pada wilayah sekitarnya yang berdekatan. Bencana terjadi pada sebuah gedung atau bangunan-bangunan disekitarnya. Biasanya adalah karena akibat faktor manusia seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan kimia dan lainnya.
b. Bencana Regional
Jenis bencana ini memberikan dampak atau pengaruh pada area geografis yang cukup luas, dan biasanya disebabkan oleh faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung, tornado dan lainnya.

3. Fase-fase bencana
Menurut Barbara Santamaria (1995), ada 3 fase dalam terjadinya suatu bencana, yaitu fase preimpact, fase impact dan fase postimpact.
1. Fase preimpact merupakan warning phase, tahap awal dari bencana. Informasi didapat dari badan satelit dan meteorologi cuaca. Seharusnya pada fase inilah segala persiapan dilakukan baik oleh pemerintah, lembaga, dan warga masyarakat.
2. Fase impact merupakan fase terjadinya klimaks dari bencana. Inilah saat-saat dimana manusia sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup (survive). Fase impact ini terus berlanjut hingga terjadi kerusakan dan bantuan-bantuan darurat dilakukan.
3. Fase postimpact adalah saat dimulainya perbaikan dan penyembuhan dari fase darurat, juga tahap dimana masyarakat mulai berusaha kembali pada fungsi komunitas normal. Secara umum dalam fase postimpact ini para korban akan mengalami tahap respon psikologis mulai penolakan, marah, tawar-menawar, depresi hingga penerimaan.

4. Evolusi pandangan terhadap bencana
a. Pandangan Konvensional
Bencana merupakan sifat alam.
Terjadinya bencana:
• kecelakaan (accident);
• tidak dapat diprediksi;
• tidak menentu;
• tidak terhindarkan;
• tidak terkendali.
Masyarakat dipandang sebagai ‘korban’ dan ‘penerima bantuan’ dari pihak luar.
b. Pandangan Ilmu Pengetahuan Alam
Bencana merupakan unsur lingkungan fisik yang membahayakan kehidupan manusia. Karena kekuatan alam yang luar biasa, proses geofisik, geologi dan hidrometeorologi tidak memperhitungkan manusia sebagai penyebab bencana.
c. Pandangan Ilmu Terapan
Besaran (magnitude) bencana tergantung besarnya ketahanan atau kerusakan akibat
bencana. Pengkajian bencana ditujukan pada upaya meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan.
d. Pandangan Progresif
Menganggap bencana sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang ‘normal’. Bencana adalah masalah yang tidak pernah berhenti. Peran sentral dari masyarakat adalah mengenali bencana itu sendiri.
e. Pandangan Ilmu Sosial
Fokus pada bagaimana tanggapan dan kesiapan masyarakat menghadapi bahaya. Ancaman adalah alami, tetapi bencana bukan alami. Besaran bencana tergantung perbedaan tingkat kerawanan masyarakat.
f. Pandangan Holistik
Menekankan pada ancaman (threat) dan kerentanan (vulnerability), serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko. Gejala alam menjadi ancaman jika mengancam hidup dan harta-benda. Ancaman akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan
kerentanan.

Hal-hal yang Mendorong Pergeseran Paradigmatik
• Kesadaran akan beragamnya postur bencana
• Ukuran spektakular atau kecil
• Meluas atau local
• Homogen atau kompleks
Pendekatan konvensional tidak lagi mampu menjelaskan fenomena bencana Infus pelajaran dari berbagai lapangan termasuk dari disiplin studi pembangunan.

5. Paradigma-paradigma Penanggulangan Bencana
a. Daur Penanggulangan Bencana
Memandang bencana sebagai rentetan kejadian dengan fokus ketika, sebelum dan sesudah bencana.
b. Model Kue-marmer
Upaya penanggulangan bencana dapat dilaksanakan setiap saat, masing-masing meluas atau menyempit, tergantung pada risiko yang dihadapi.
c. Tabrakan Unsur
Upaya mengatasi (melepaskan tekanan) kerentanan (tekanan) yang berakar pada proses-proses sosial ke arah masyarakat yang aman, berdaya tahan, dan berkesinambungan.
d. Pengurangan Risiko
Upaya-upaya untuk mengatasi secara komprehensif dan terpadu untuk mengurangi risiko bencana.

B. Etika
1. Definisi Etika
Secara Etimologi Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti sikap, cara berfikir, watak kesesuaian atau adat. Ethos identik dengan Moral, yang dalam Bahasa Indonesia berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.
Etika adalah merupakan suatu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai yang dapat diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

2. Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral(mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihaky a n g lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

a. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma - norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1) Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2) Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3) Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

3. Tipe Tipe Etik dalam Bidang Kesehatan
a. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan.
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
b. Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).


c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.


















BAB III
DILEMA ETIK PENANGANAN BENCANA

A. Sebuah refleksi atas bencana banjir bandang Wasior - Papua Barat

Banjir bandang Wasior menyisakan pilu mendalam. air keruh berarus yang menggeser rumah-rumah penduduk, memporakporandakan kehidupan selama ini hanya dapat disaksikan melalui televisi di luar negari. Namun, kejadian itu saat ini terjadi di dalam negeri. di sebuah Ibu Kota Teluk Wondoma-Papua Barat. dan seperti kejadian bencana ekologis lainnya, hal yang muncul adalah perang opini penyebab banjir bandang yang saat ini tercatat mengorbankan 149 orang meninggal. sudah dapat dipastikan, pemerintah melalui Menhut dan KLH menolak keras bahwa penyebab banjir adalah pembalakan liar. Sedangkan kalangan aktifis lingkungan sebaliknya, sangat menyakini jika banjir bandang tersebut akibat rusaknya ekologis, yang didalamnya akibat pembabatan hutan, legal maupun illegal.
Nenek-nenek juga tahu kalau banjir itu dipicu oleh hujan. Sekalipun tanpa hujan, banjir bandang bisa saja terjadi akibat jebolnya DAM atau bendungan yang menahan genangan air. Hal yang kadang kurang luput dari pengamatan kita berkaitan dengan hak perlindungan dan keselamatan adalah early warning atau peringatan dini. Sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana. Selain juga, pengetahuan tentang ancaman bencana yang ada, kemampuan meminimalisasi risiko dan kesiapan menghadapi kondisi kritis (emergency).
Masing-masing pihak sudah memastikan penyebab banjir kadang membuat miris. Karena disatu sisi, penduduk terkena bencana (PTB) dan ratusan pekerja kemanusiaan sedang dalam kondisi tertekan, mencoba menyelamatkan jiwa dan harta benda yang tersisa, namun sisi yang lain saling menuding yang tidak sedikitpun menyentuh persoalan mereka saat ini. Kebutuhan riil PTB adalah tempat hunian yang layak sesuai dengan standar minumum. sebuah ruang berukuran 3,5 m2 yang bersih dan sehat. Air bersih, antara 7,5 - 15 liter perhari perjiwa, kalori 2.100 Kcal, atau bantuan darurat lainnya termasuk pelayanan kesehatan. Bahkan untuk saat ini, bagi keluarga yang belum menemukan anggota keluarganya, memastikan mereka hidup atau mati jauh lebih penting di bandingkan memperdebatkan atau saling tuding tentang penyebab.
Ada waktu yang tepat untuk membongkar itu semua. tidak akan hilang barang bukti penyebab banjir. dari data tutupan hutan, catatan iklim atau curah hujan, dokumen tata ruang, maupun upaya-upaya penguranganan risiko bencana yang dapat terlihat dengan jelas melalui atau program pemerintah daerah dan RAPBD.
Hak penduduk terkena bencana adalah terpenuhinya kebutuhan dasarnya sesuai dengan standar minimum. Paling tidak, PERKA BNPB No 7/2008 dapat menjadi pijakan, bagaimana negara dapat memenuhi tanggung jawabnya. Dari mulai kebutuhan air bersih dan sanitasi, hunian sementara, pangan dan non pangan, pelayanan kesehatan. Jangan sampai PTB yang telah menderita akibat bencana, kembali menderita atau lebih menderita oleh berbagai wabah penyakit paska bencana dan kesulitan hidup karena buruknya penanganan.
Diare, ISPA, campak, penyakit kulit, DB atau malaria (jika endemik) merupakan ancaman yang dapat menyebabkan kematian dalam pengungsian. artinya, masih terdapat ancaman yang dapat menjadi bencana kedua akibat salah atau buruknya penanganan bencana. dan ini bukan main-main dan harus ditangani secara serius.
Hal yang kerap memperburuk kondisi dan penanganan bencana adalah kedatangan para pejabat tinggi, apalagi setingkat Presiden di lokasi bencana. "Kewajiban" seorang pemimpin Negara untuk melihat secara langsung lokasi bencana, tidak diimbangi dengan sistem keamanan dan protokoler khusus pada kondisi darurat. Lokasi yang harus steril dipahami di tingkat lapang menghentikan sebagian atau bahkan seluruh aktifitas penanganan bencana. dan itu berdampak buruk bagi PTB sendiri. sekalipun secara psikologis, mereka cukup terbantu dengan kedatangan langsung sang pemimpin negeri.

B. Menengok Penanganan Bencana Alam ala Jepang
Baru-baru ini terjadi bencana alam gempa bumi berkekuatan 9,0 skala Richter yang disusul tsunami di Jepang yang dikenal dengan bencana 11311. Beberapa saat kemudian disusul lagi dengan meledaknya beberapa reaktor nuklir. Sebagai negeri langganan gempa, Jepang sudah menyiapkan semua bangunan agar mampu bertahan dari gempa, dan selalu rutin melatih warganya di rumah-rumah, perkantoran, pabrik atau sekolah untuk membiasakan diri menghadapi keadaan darurat gempa. Toh mereka tak siap menghadapi gempa dan tsunami 11311.
Kerugian material tentu saja sangat besar karena sebagian pusat industri dan kilang minyak Jepang ada di Kota Sendai. Namun, gempa dan tsunami sedasyat itu tidak memberi efek jatuhnya korban tewas yang ‘mengerikan’ sebagaimana terjadi di Nias, Aceh, atau Padang misalnya. Hal tersebut tidak terlepas dari tata kelola bencana (disaster management) yang sudah terkonstruksi kuat di Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Kesiapsiagaan Pemerintah
Jepang memiliki beberapa organisasi yang menangani bencana alam, di antaranya Japan Metorological Agency (JMA), Geology Survey Japan (GSJ) dan Earth Remote Sensing Data Analysis Center (ERSDAC). Sebagai badan utama, JMA mengoperasikan jaringan pengamatan gempa berupa 200 alat seismograf dan 600 seismik intensif. Mereka juga mengumpulkan data dari 3.600 alat pengukur seismik yang dikelola pemerintah daerah dan National Research Institute for Earth Science and Disaster Prevention (NIED). Data ini juga masuk di bagian Earthquake Phenomena Observation System (EPOS) di Tokyo dan Observatorium Meteorologi di distrik Osaka.
Ketika gempa terjadi, JMA segera mendapatkan informasi mengenai hiposenter, magnitudo gempa dan intensitas seismik. Jika intensitas gempa lebih besar dari tiga, lembaga ini segera mengeluarkan laporan gempa. Informasi biasanya keluar kurang dari setengah menit setelah gempa.
Selanjutnya, informasi diberikan kepada pejabat pencegahan bencana melalui jaringan komunikasi khusus untuk mencapai masyarakat di sektiar gempa melalui pemerintah daerah dan media. Bagi Jepang, informasi ini berperan sangat penting untuk memulai operasi penyelamatan terkait gempa dan dampak lanjutan, misalnya kemungkinan terjadi tsunami.
Sistem Peringatan Dini Gempa Jepang memberikan pengumuman perkiraan intensitas seismik dan estimasi perkiraan waktu kedatangan gerak pokok pada saat gempa awal terjadi. Estimasi ini didasarkan pada analisis fokus gempa dan gelombang besar dengan menggunakan data yang diperoleh dari seismograf di dekat pusat gempa.
Sistem Peringatan Dini Gempa ditujukan untuk mengurangi kerusakan gempa terkait dengan tindakan pencegahan yang memungkinkan, seperti segera memperlambat kereta, mengendalikan lift untuk menghindari bahaya dan memungkinkan orang untuk dengan cepat melindungi diri di berbagai lingkungan seperti pabrik, kantor, rumah dan dekat tebing.
Untuk tsunami sendiri, setelah gempa, JMA langsung memperkirakan kemungkinan tsunami dari data observasi seismik. Jika tsunami mungkin terjadi di daerah pesisir, JMA mengeluarkan peringatan tsunami sekitar dua menit setelah gempa. Jika tsunami terjadi di wilayah yang jauh, JMA akan melakukan koordinasi langsung dengan Pacific Tsunami Warning Center di Hawaii.
Ketangguhan Masyarakat
Bencana 11311 menjadi pelajaran bagi seluruh dunia. Dunia melihat betapa warga Jepang bertarung gagah berani menghadapi kesulitan itu. Di sisi lain, kita sudah sepatutnya mau belajar, betapa manusia, betapapun hebatnya, tak pernah lepas dari ancaman bencana. Namun, ketabahan dan ketangguhan masyarakat dan pemerintah Jepang memang sudah teruji.
Beberapa orang teman di Jepang mengatakan situasi ini dihadapi dengan tenang, tidak panik dan tidak memikirkan diri sendiri. Hal ini sangat membantu aksi tanggap darurat yang dilakukan masyarakat di sana. Apakah ketangguhan masyarakat jepang dalam menghadapi bencana terkait erat dengan kondisi sosial-ekonomi mereka yang sudah mapan? Atau ada pengaruh lain, contohnya kemungkinan mereka umumnya sudah memiliki asuransi? Di Jepang, tiap satu anggota keluarga sudah memiliki tiga polis asuransi, sehingga kalau harus mengungsi mereka tidak terlalu berat lagi meninggalkan dan memikirkan harta-bendanya yang ditinggalkan.
Bangsa kita sebenarnya juga sudah memiliki pandangan-pandangan hidup/kultural yang mengajarkan tentang ketangguhan hidup dalam menghadapi banyak persoalan. Jika ternyata soal 'ketangguhan' menghadapi bencana di masyarakat Jepang dinilai lebih baik dari masyarakat Indonesia, mengapa bisa demikian?
Mungkin ini terjadi karena mental yang ditanamkan oleh Pemerintah Jepang kepada masyarakatnya, yaitu mental disiplin dan metal gambaru (berjuang habis-habisan sampai titik darah penghabisan). Mental ini tebukti dapat mengantarkan bangsa Jepang menjadi bangsa yang maju pasca hancur lebur setelah Perang Dunia II. Mental gambaru ini sudah ditanamkan sejak usia dini. Contohnya, walaupun sakit flu/pilek sedikit tapi tetap tidak bolos sekolah, memakai pakaian yang tipis padahal kondisi sangat dingin, supaya tidak manja dan menjadi tangguh.
Disaster Management
Istilah disaster management (kelola penanggulangan bencana) bagi Pemerintah Indonesia sesungguhnya bukan hal yang baru. Pemerintah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai institusionalisasi konsep disaster management. Lembaga nondepartemen yang dilegalkan PP No 8/2008 dan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut memiliki fungsi utama. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
Kedua, mengoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Namun, sampai detik ini kualitas kelola bencana masih sangat memprihatinkan. Berbagai kasus bencana alam masih menyebabkan korban tewas yang tidak sedikit yang itu berarti sistem peringatan dini dan respons penyelamatan yang lemah. Penanganan korban bencana yang selalu ala kadarnya menyebabkan korban hidup (survivor) semakin terpuruk dalam penderitaan.
Pada banyak kasus penanganan korban bencana alam di berbagai daerah, pemerintah daerah sering mengeluh kapasitas mereka melaksanakan penanganan korban bencana tidak mencukupi. Alokasi dana untuk penanggulangan bencana berlangsung sangat lambat karena prosedur yang berbelit dan tidak cekatan. Akibatnya banyak korban bencana yang terabaikan, terjebak pada kelaparan, kesulitan pada akses kebutuhan dasar, dan ancaman kesehatan. Fenomena tersebut menjadi bukti bahwa disaster management di Indonesia masih lemah dan belum mampu menangani bencana. Paling tidak ada empat kondisi umum yang menyebabkan buruknya disaster management di Indonesia.
Pertama, belum terintegrasinya visi dan desain kelembagaan disaster management yang ada di BNPB dengan sistem pemerintahan, terutama di level daerah. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya kegagalan koordinasi di level lapangan. Kedua, BNPB belum memiliki semacam road-map bencana alam yang di dalamnya terdapat pemetaan detail daerah-daerah rawan bencana, informasi terkini peta populasi, dan level metode penanganan. Kondisi yang sering disebut sebagai early warning and response system (EWRS) ini belum ditemukan terbangun dengan baik di BNPB.
Kondisi ini berdampak pada tidak sistematisnya pelaksanaan penanggulangan bencana baik oleh pemerintah pusat dan daerah. Seperti banyak bantuan salah sasaran dan pertolongan yang lambat. Ketiga, tidak ada kerangka legal di tingkat daerah yang disesuaikan dengan kepentingan penanganan bencana. Salah satu akibatnya adalah lambannya mobilisasi dana daerah yang terjebak pada prosedur normal di luar situasi bencana. Keempat, tata wilayah yang tidak memperhatikan aspek bencana alam sehingga ketika terjadi bencana alam, mobilisasi penyelamatan (evakuasi) berlangsung tidak sistematis karena halangan tata wilayah.
Belajar dari Jepang
Kondisi umum di Indonesia tersebut berkebalikan dengan Jepang. Jepang memiliki komitmen riset terhadap pembentukan tata kelola bencana sesuai konteks bencananya dan kualitas kelola pemerintahan (governance) yang disokong oleh kinerja optimal birokrasi. Pemerintah Jepang melalui Central Disaster Management Council di bawah perdana menteri mempersiapkan Integrated Disaster Risk Management yang terkandung sistem mitigasi (pencegahan), penanganan korban (rescue), dan penanganan pasca bencana yang meliputi fisik serta nonfisik.
Setiap bagian sistem diterjemahkan sebagai kebijakan pemerintah dari pusat yang diikuti pemerintah daerah secara disiplin. Kerangka legal dan sistem disaster management kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan-kebijakan terkait disaster management. Misal pada aspek mitigasi, Pemerintah Jepang mensyaratkan pembangunan fisik dan tata kota yang mampu menahan guncangan gempa. Selain itu, aspek sosial mitigasi adalah program sosialisasi dan pendidikan mengenai tata cara melakukan penyelamatan diri pada saat gempa.
Pendidikan ini yang memberi pengetahuan dan keterampilan warga tentang tata cara penyelamatan diri dari bencana. Kita bisa melihat bagaimana disaster management benar-benar dipersiapkan dan dilembagakan dalam tata kelola pemerintahan. Pada kasus di Indonesia, praktik disaster management masih sering kedodoran karena belum terlembagakan secara kuat. Terkonstruksinya disaster management yang kuat dan siap di Jepang sebenarnya diawali oleh politik sensitif bencana.
Sensitif bencana adalah prinsip pengetahuan dan norma (aturan) yang menyadari bahwa eksistensi lingkungan rentan oleh datangnya bencana, baik alam maupun sosial seperti konflik dan perang, sehingga bisa dirumuskan kesiapan pencegahan dan penanggulangan. Menurut Joachim Ahrens dalam artikelnya The Importance of Governance in Risk Reduction and Disaster Management (2006), dengan prinsip pengetahuan dan norma sensitif bencana, negara bisa mengintegrasikan konsep dan manajemen pembangunan dengan disaster management.
Pengintegrasian ini merupakan kebutuhan mutlak bagi suatu wilayah atau negara yang rentan oleh bencana. Setelah integrasi sensitif bencana dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan, komunitas warga perlu mengikuti dan menaati peraturan yang menyediakan prosedur disaster management. Pada konteks masyarakat Jepang, ketaatan mereka pada prosedur yang diciptakan Pemerintah sebagai bagian dari integrated disaster risk management semakin mempermudah implementasi disaster management.

C. Pembahasan
Dalam penanganan bencana setidaknya ada empat tahapan, yaitu:
• prevention / pencegahan
• preparednes/ kesiapsiagaan
• reaction / tanggap darurat
• recovery / pemulihan
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies).
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2. Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.

Mitigasi Bencana
Kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Mitigasi Bencana yang Efektif
Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan:
1. Penilaian bahaya (hazard assestment); diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan asset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana, probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya;
2. Peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya.
3. Persiapan (preparedness). Kegiatan kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman.
Tingkat kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah dan pemahamannya sangat penting pada tahapan ini untuk dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak akibat bencana. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).

Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat
Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana. Penguatan kelembagaan dalam bentuk dalam kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat, manajemen barak dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Sementara itu upaya untuk memperkuat pemerintah daerah dalam kegiatan sebelum/pra bencana dapat dilakukan melalui perkuatan unit/lembaga yang telah ada dan pelatihan kepada aparatnya serta melakukan koordinasi dengan lembaga antar daerah maupun dengan tingkat nasional, mengingat bencana tidak mengenal wilayah administrasi, sehingga setiap daerah memiliki rencana penanggulangan bencana yang potensial di wilayahnya.
Hal yang perlu dipersiapkan, diperhatikan dan dilakukan bersama-sama oleh pemerintahan, swasta maupun masyarakat dalam mitigasi bencana, antara lain:
1. Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan kebencanaan atau mendukung usaha preventif kebencanaan seperti kebijakan tataguna tanah agar tidak membangun di lokasi yang rawan bencana;
2. Kelembagaan pemerintah yang menangani kebencanaan, yang kegiatannya mulai dari identifikasi daerah rawan bencana, penghitungan perkiraan dampak yang ditimbulkan oleh bencana, perencanaan penanggulangan bencana, hingga penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif kebencanaan;
3. Indentifikasi lembaga-lembaga yang muncul dari inisiatif masyarakat yang sifatnya menangani kebencanaan, agar dapat terwujud koordinasi kerja yang baik;
4. Pelaksanaan program atau tindakan ril dari pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang ada, yang bersifat preventif kebencanaan;
5. Meningkatkan pengetahuan pada masyarakat tentang ciri-ciri alam setempat yang memberikan indikasi akan adanya ancaman bencana.
Peran perawat dalam kesiapsiagaan bencana juga sangat berperan diantaranya persiapan team, pelatihan sampai ke simulasi penanganan bencana baik yang bersekala “bencana kecil” maupun bencana sesungguhnya yang berskala besar.










BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan dan Saran
Saat ini sepertinya masyarakat kita masih berfokus pada fase reaction atau tanggap darurat, dimana fokus penanganan bencana masih seputar pertolongan di saat terjadi bencana. Kondisi ini sudah cukup bagus. Recovery lokasi bencana juga sudah banyak dilakukan terutama oleh pemerintah dan keterlibatan LSM baik dalam dan luar negeri.
Fase penanganan bencana yang belum populer dan belum banyak disentuh adalah pada fase prevention dan preparedness. Hal ini mungkin karena keadaan bencana yang belum terjadi sehingga kita lengah. Padahal potensi bahaya / bencana sudah ada di depan mata, tetapi karena selama ini tidak terjadi apa-apa sehingga kita tidak sempat terpikir untuk pencegahan dan persiapan bila bencana itu terjadi.
Pencegahan dan persiapan bencana memerlukan keterlibatan banyak sektor. Pada fase ini termasuk diantaranya pelatihan penanggulangan bencana, mitigasi bencana, pembuatan kontigensi plan, persiapan team bencana, dan sebagainya.
Perawat musti siap dan berperan aktif dalam penanganan bencana, dari prevention, preparedness, reaction dan rehabilitation.
Terlepas dari kerugian harta benda maupun nyawa yang disebabkan dari bencana alam, manusia harus tetap bersyukur kepada Tuhan atas segala kenikmatan yang diperolehnya hidup di bumi. Bentuk rasa syukur itu dapat berupa keseriusan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan kesigapan dalam penanganan bencana alam serta peduli terhadap lingkungan tempat kita tinggal ini.




























DAFTAR PUSTAKA


Suhaemi (2003) Etika Keperawatan, Aplikasi pada Praktik. Jakarta: EGC
http://www.okezone.com/ tata-kelola-bencana.htm
http://iaemeuropa.terapad.com/resources/8959/assets/documents/UN%20DMTP%20-%20Ethics.pdf
http://metronews.com/ Menengok-Penanganan-Bencana-Alam-ala-Jepang.htm
http:// weli14.wordpress.com/tag/pengertian-etika-profesi/
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Paragdima Penanggulangan Bencana, Pujiono,2007
www.ferryefendi.blogspot.com/2007/12/konsep-bencana-disaster.html
www.kangmunawar.com/bencana/pengertian-dan-istilah-istilah-bencana
www.id.wikipedia.org/wiki/bencana
http://andaners.wordpress.com/ Perawat dan Kesiapsiagaan Bencana « ANDAN + NERS = ANDANERS (BLOG'S PERAWAT).htm
http://Indonesiannursing.com

Kamis, 27 Januari 2011

Cara Melekin Mata yang tertutup waktu difoto

Ada kiriman file foto dan minta dibuatin tutorialnya.. pas difoto orang nya ngedip.. jadi merem deh hasilnya.. nah dia pengen fotonya dibuat melek.. hmm.. saya fikir lumayan juga buat pengetahuan karena banyak hasil foto semacam itu..

Saya udah minta izin fotonya dipublish..

buka foto yang ada orang merem nya

melekin mata

Klik Polygonal lasso tool untuk menyeleksi mata orang yang lagi melek.. saya pilih yang berjilbab merah karena posisi matanya hampir mirip.. bagusan cari foto orang yang bersangkutan yang lagi melek.. tapi buat contoh gpp pake yang ada aja..

Seleksi di area mata yang berjilbab merah..

melekin mata 2

kalo udah terseleksi.. teken di keyboard CTRL + C untuk mencopy bagian yang terseleksi.. lalu tekan ctrl + V untuk paste.. otomatis akan terbentuk layer baru..

Drag ( klik sambil digeser ) hasil copy paste di layer satu ke bagian mata yang merem.. lalu samain ukuran dan posisinya..

melekin mata 3

Untuk meminimalisasi perbedaan warna supaya tidak berdampak sistemik .. Klik Image > adjustment > brightness /contrass ..

melekin mata 4

bagian ini atur sendiri aja .. pokonya supaya keliatan mirip .. aja.. !

sekarang hapus bagian di daerah mata yang gak terlalu penting dengan eraser tool ( soft round yaa)

melekin mata 5

dan hasilnya:

melekin mata 6

.. Silahkan dicoba..



Artikel Cara Melekin Mata yang tertutup waktu difoto ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Wallpaper, Font, Desktop Theme Gratis Pokoknya Serba Gratis. Baca Juga Adobe Photoshop Tutorials

Membuat Efek Highlight pada Foto Rossa

Insya Alloh web ilmuphotoshop sudah kembali normal .. moga-moga gak ada gangguan lagi.. sekarang saya coba buat efek highlight pada Foto Rossa… syaratnya : foto musti punya resolusi yang lumayan tinggi.. nanti saya kasih contoh foto nya.. kenapa saya pake Rossa eh foto Rossa ? karena kemaren ada yang request … hehehe.. sampe sebegitunya yaa yang nge fans…

oia.. nanti hasilnya kayak gini nih..

Keliatannya rumit bikinnya.. tapi keliatannya gak sesulit kalo udah bikinnya.. pasti nanti banyak komentar.. gitu doang?? atau yahh.. gitu doang mah saya juga bisa.. hehehe..

ya udah mulai aja deh..

Buka foto teh Rossa yang ukuran besar..

bisa di download disini atau cari di kapanlagi[dot]com .. banyak tuh foto-foto yang bisa dijadiin bahan belajar..

Klik untuk memperbesar baru di download..

Seperti biasa… duplikat layer gambar (background) dengan menekan CTRL + J ini untuk nanti membandingkan hasil editan sama gambar asli nya..

Klik Images > adjustment > shadow/highlight .. ganti settingannya seperti gambar dibawah..

Kalo udah klik Filter > sharpen > unsharp mask

setting seperti gambar dibawah

Ini penampakan nya

Sekarang kita kasih filter biar keliatan lebih elegan..

Klik add New Fill or adjustment layer > pilih hue/saturation

Setting seperti gambar dibawah .. kalo mau warna nya beda .. hue nya diubah-ubah aja.. bebas lah sama saya mah.. :)

opacity kurangi jadi 60%

Sekarang kita kasih filter Black and White..

Klik add new fill or adjustment layer > pilih black and white

Ubah layer effect menjadi Soft Light

dan taraaaa… hasilnya :

Gimana ? rumit gak ? gampang kan?

Saya kasih juga buat foto Sherina ..

Ini foto Sherina ukuran besar nya.. kalo mau download klik dulu fotonya.. baru di save.

ini hasilnya

Selamat mencoba !

Have a nice day..



Artikel Membuat Efek Highlight pada Foto Rossa ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Wallpaper, Font, Desktop Theme Gratis Pokoknya Serba Gratis. Baca Juga Adobe Photoshop Tutorials

Rabu, 22 Desember 2010

Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Medis

BAB I



PENDAHULUAN







A.     Latar Belakang

Dalam dunia medis yang semakin berkembang, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat. Maju atau mundurnya rumah sakit akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dari pihak rumah sakit diharapkan mampu memahami konsumennya secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang. Dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan. Akan tetapi, tenaga profesional yang bekerja di rumah sakit dalam memberikan putusan secara profesional adalah mandiri. Putusan tersebut harus dilandaskan atas kesadaran, tanggung jawab dan moral yang tinggi sesuai dengan etika profesi masing-masing. Ditinjau dari segi ilmu kemasyarakatan dalam hal ini hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki posisi yang dominan, sedangkan pasien hanya memiliki sikap pasif menunggu tanpa wewenang untuk melawan. Posisi demikian ini secara historis berlangsung selama bertahun-tahun, dimana dokter memegang peranan utama, baik karena pengetahuan dan keterampilan khusus yang ia miliki, maupun karena kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil masyarakat yang semenjak bertahun-tahun berkedudukan sebagai pihak yang memiliki otoritas bidang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh pasien.  Si pasien selaku konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain”. Dan sudah merasa bahagia apabila kepadanya dituliskan secarik kertas. Dari resep tersebut secara implisit telah menunjukkan adanya pengakuan atas otoritas bidang ilmu yang dimiliki oleh dokter yang bersangkutan. Otoritas bidang ilmu yang timbul dan kepercayaan sepenuhnya dari pasien ini disebabkan karena ketidaktahuan pasien mengenai apa yang dideritanya, dan obat apa yang diperlukan, dan disini hanya dokterlah yang tahu, ditambah lagi dengan suasana yang serba tertutup dan rahasia yang meliputi jabatan dokter tersebut yang dijamin oleh kode etik kedokteran. Kedudukan yang demikian tadi semakin bertambah kuat karena ditambah dengan faktor masih langkanya jumlah tenaga dokter, sehingga kedudukannya merupakan suatu monopoli baginya dalam memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan. Lebih-lebih lagi karena sifat dari pelayanan kesehatan ini merupakan psikologis pihak-pihak yang saling mengikatkan diri tidak berkedudukan sederajat. Tenaga kesehatan yang diberikan kepercayaan penuh oleh pasien, haruslah memperhatikan baik buruknya tindakan dan selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tindakan medis. Dari tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan ataupun kelalaian. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya dapat berakibat fatal baik terhadap badan maupun jiwa dari pasiennya, dan hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pihak pasien. Dari kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien, menimbulkan pertanyaan, yaitu; adakah perlindungan hukum terhadap pasien, dapatkah pasien yang dirugikan menuntut ganti rugi, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa pasien.



B.     Rumusan Masalah

Di dalam penulisan makalah ini maka dapat dirumuskan masalah, antara lain:

1.  Adakah perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis?

2.  Dapatkah pihak pasien yang dirugikan sebagai konsumen jasa pelayanan di bidang medis menuntut ganti rugi? Apa dasarnya?

3. Siapakah yang seharusanya bertanggung jawab atas kerugian pasien yang dimaksud?





C. Tujuan

1.      Mengetahui perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen di bidang pelayanan di bidang medis.

2.      Mengetahui apakah dasar pasien sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi.

3.      Mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.



















































BAB II

TINJAUAN UMUM TENTANG PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN DI BIDANG MEDIS



A.     Pengertian Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Di Bidang Medis

Dalam pelayanan di bidang medis, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan.
Sebelumnya perlu juga untuk diketahui akan pengertian dari pasien itu sendiri. Menurut DR. Wila Chandrawila Supriadi, S.H, dalam bukunya, “Hukum Kedokteran” bahwa Pasien adalah orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya, dan pasien diartikan juga adalah orang sakit yang awam mengenai penyakitnya. Dari sudut pandangan sosiologis dapat dikatakan bahwa pasien maupun tenaga kesehatan memainkan peranan- peranan tertentu dalam masyarakat. Dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan, misalnya dokter, tenaga kesehatan mempunyai posisi yang dominan apabila dibandingkan dengan kedudukan pasien yang awam dalam bidang kesehatan. Pasien dalam hal ini, dituntut untuk mengikuti nasehat dari tenaga kesehatan, yang mana lebih mengetahui akan bidang pengetahuan tersebut. Dengan demikian pasien senantiasa harus percaya pada kemampuan dokter tempat dia menyerahkan nasibnya. Pasien sebagai konsumen dalam hal ini, merasa dirinya bergantung dan aman apabila tenaga kesehatan berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya. Keadaan demikian pada umumnya di dasarkan atas kerahasiaan profesi kedokteran dan keawaman masyarakat yang menjadi pasien. Situasi tersebut berakar pada dasar-dasar historis dan kepercayaan yang sudah melembaga dan membudaya di dalam masyarakat. Hingga kini pun kedudukan dan peranan dokter relatif lebih tinggi dan terhormat. Pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis, dengan melihat perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang pesat, resiko yang dihadapi semakin tinggi. Oleh karena itu, dalam hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien, misalnya terdapat kesederajatan. Di samping dokter, maka pasien juga memerlukan perlindungan hukum yang proporsional yang diatur dalam perundang-undangan. Perlindungan tersebut terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan bahwa dokter melakukan kekeliruan karena kelalaian.

Pengertian Konsumen dalam UU No.8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak  untuk diperdagangkan. Pengertian konsumen ini adalah konsumen akhir.

·        Produk yang berupa barang, mis : obat-obatan, suplemen makanan, alat kesehatan

·        Produk yang berupa jasa, mis : jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, jasa asuransi kesehatan.

B.     Pengertian Tenaga Medis/Kesehatan

Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1 (1) adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan untuk melakukan upaya kesehatan. Menurut Undang-Undang No;23 / 1992 Tentang Kesehatan , Pasal 1 (3) yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah “ setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dari pengertian Tenaga Kesehatan diatas perlu untuk diketahui kategori dari tenaga kesehatan itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 262 / Men. Kes / Per / VII / 1979 Tentang ketenagaan rumah sakit pemerintahan, ada empat kategori yang dikenal, diantaranya:

1.      Tenaga Medis, yakni lulusan fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan pasca sarjana yang memberikan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Kategori ini mencakup:

a. dokter ahli
b. dokter umum
c.  dokter gigi, dan lain-lain

2.      Tenaga Paramedis Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi perawat kesehatan yang memberikan pelayanan perawatan paripurna, yakni :

a. penata rawat
b. perawat kesehatan
c. bidan
d. perawat khusus, dan lain-lain

3.      Tenaga Paramedis Non Perawatan, yaitu lulusan sekolah atau akademi bidang kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan penunjang, yakni;
analisis

a. penata rontgen
b. sarjana muda fisioterapi
c. sarjana muda gizi
d. asisten analisis
e. asisten apoteker
f. pengatur rawat roentgen
g. pengatur rawat gigi
h. pengatur teknik gigi
i. pengatur rawat gigi
j. tenaga sanitasi
k. penata anastesi, dan lain-lain

4.      Tenaga Nonmedis, yakni seorang yang mendapat pendidikan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk pendidikan pada butir 1, 2, dan 3 di atas, yaitu:

a. sarjana administrasi perumah sakitan
b. sarjana muda pencatatan medis
c. apoteker
d. sarjana kimia
e. sarjana kesehatan masyarakat
f. sarjana biologi
g. sarjana fisika medis
h. sarjana jiwa
i. sarjana ekonomi
j. sarjana hukum
k. sarjana teknik
l.s arjana akuntansi
m. sarjana ilmu sosial
n. sarjana muda teknik elektro medis
o. sarjana muda teknik sipil
p. sarjana muda fisika kesehatan
q. sarjana muda statistic
r. lulusan STM
s. pekerja sosial medis
t. lulusan SD, SLTP, SLTP.

Rincian tenaga kesehatan seperti yang tertuang di atas sangat penting terutama untuk menentukan tanggung jawab professional dan tanggung jawab hukumnya.

BAB III

PEMBAHASAN


A.  Hak dan Kewajiban Pasien sebagai Konsumen

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang - Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Pada dasarnya Undang-undang Perlindungan Konsumen memiliki Azas Perlindungan Konsumen, yaitu :

1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Mengenai hak-hak konsumen diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen , pasal 4 menyebutkan , diantaranya:

a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan / atau jasa;

b.      hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa;

d.      hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;

e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f.        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g.       hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan / atau penggantian, apabila barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

h.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak konsumen kesehatan berdsarkan UU NO.8 / 1999 tentang kesehatan adalah :

ü      Informasi

ü      Memberikan persetujuan

ü      Rahasia kedokteran

ü      Pendapat kedua (second opinion)

Kewajiban konsumen, yaitu:

·        Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur

·        Beritikad baik

·        Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

·        Mengikuti upaya penyelesaian hukun sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Dari sembilan butir hak konsumen yang diatas, terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungann konsumen. Barang dan / atau jasa yang penggunaannya tidak memberikan kenyamanan, terlebih lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen jelas tidak layak untuk diedarkan dalam masyarakat. Selanjutnya, untuk menjamin bahwa suatu barang dan / atau jasa dalam penggunaannya akan nyaman, aman maupun tidak membahayakan konsumen penggunanya, maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan /jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, konpensasi sampai ganti rugi.

B.     Hak dan kewajiban tenaga kesehatan berdasarkan UU NO. 23 /1992 tentang kesehatan

-  KEWAJIBAN

Mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien

- HAK

Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan

Profesinya

- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN RUMAH SAKIT

1. Perjanjian perawatan, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien bahwa pihak RS menyediakan kamar perawatan dan adanya tenaga perawatyang akan melakukan tindakan perawatan

2. Perjanjian pelayanan medis, yaitu kesepakatan antara RS dan pasien bahwa tenaga medis pada RS akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis (inspanningsverbintenis).







- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

- HUBUNGAN HUKUM PASIEN - DOKTER

Merupakan perikatan / kontrak terapeutik, yaitu pihak dokter berupaya secara maksimal menyembuhkan pasien (inspanningsverbintenis), jarang merupakan resultaats verbintenis.

- HUBUNGAN HUKUM PASIEN - TENAGA KESEHATAN LAIN (ANTARA LAIN PERAWAT)

Merupakan perikatan / kontrak, yaitu tenaga kesehatan lain itu harus berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuan dan perangkat ilmu yang dimiliki. Kontrak ini dapat berupa inspanningsverbintenis maupun resultaats verbintenis.

- HUBUNGAN HUKUM DOKTER - PERAWAT

Merupakan hubungan rujukan atau delegasi

C.  Perlindungan Hukum Bagi Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Pelayanan Di Bidang Medis

Mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen di bidang medis sudah ada ketentuan yang mengatur. Pada dasarnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen dapat dijumpai pasal 1365 KUH Perdata yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut”.
Di dalam UU RI No. 23 / 1992 tentang kesehatan disebutkan juga perlindungan terhadap pasien, yaitu pasal 55 yang berisikan ketentuan antara lain sebagai berikut :

1.      Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan,

2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Perlindungan ini sangat penting karena akibat kelalaian atau kesalahan itu mungkin dapat menyebabkan kematian atau menimbulkan cacat yang permanen.
Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian non fisik berkaitan dengan martabat seseorang. Jika seseorang merasa dirugikan oleh warga masyarakat lain, tentu ia akan menggugat pihak lain itu agar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Dalam hal ini diantara mereka mungkin saja sudah terdapat hubungan hukum berupa perjanjian di lapangan hukum keperdataan, tetapi dapat pula sebaliknya, sama sekali tidak ada hubungan hukum demikian.
Jika seseorang sebagai konsumen melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, dan pihak lain itu melanggar perjanjian yang disepakati bersama, maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (cedera janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hukum.

Dari ketentuan tersebut diberikan kesempatan untuk menggugat sepanjang terpenuhi empat unsur, yaitu terjadi perbuatan melawan hukum, ada kesalahan (yang dilakukan pihak lain atau tergugat), ada kerugian (yang diderita si penggugat) dan ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian itu.
Apabila terdapat kesalahan / kelalaian dari tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, perawat atau asisten lainnya ), dalam hal ini dari pihak konsumen yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi.
Dari kerugian yang di alami oleh konsumen, dalam hal ini mungkin tidak sedikit atau bisa juga dari kerugian tersebut berakibat kurang baik bagi konsumen. Seseorang dapat dimintakan tanggung jawab hukumnya (liable), kalau dia melakukan kelalaian / kesalahan dan kesalahan / kelalaian itu menimbulkan kerugian. Orang yang menderita kerugian akibat kelalaian / kesalahan orang itu, berhak untuk menggugat ganti rugi. Begitu pula terhadap kerugian yang dialami pasien dalam pelayanan medis, pasien dalam hal ini dapat menuntut ganti rugi atas kesalahan ataupun kelalaian dokter ataupun tenaga medis lainnya.

D. Dasar Penuntutan Ganti Rugi Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Jasa Di Bidang Medis

Mengenai tuntutan ganti kerugian secara perdata menurut pasal 1365 KUH Perdata, pelaku harus mengganti kerugian sepenuhnya. Akan tetapi terdapat juga suatu ketentuan hukum yang menentukan bahwa apabila kerugian ditimbulkan karena kesalahan sendiri, ia harus menanggung kerugian tersebut. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak yang dirugikan cukup membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatan pelaku. Dasar tuntutan dari pihak pasien (konsumen) dapat dilihat dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yaitu pasal 55. Dari ketentuan pasal tesebut maka dari pihak paramedis diharuskan berhati hati di dalam melakukan tindakan medis yang mana dari pihak pasien mempercayakan sepenuhnya akan tindakan tersebut.

Dalam konsep dan teori dalam ilmu hukum, perbuatan yang merugikan tersebut dapat lahir karena :

1.      Tidak ditepatinya suatu perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat (yang pada umumnya dikenal dengan istilah wan-prestasi) ; atau

2.      Semata-mata lahir karena suatu perbuatan tersebut (atau yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum.

Dalam perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen jasa yang mana merasa dirugikan oleh dokter ataupun pihak rumah sakit, dan tindakan tersebut menimbulkan suatu kerugian yang tidak sedikit ataupun dari tindakan tersebut menimbulkan kematian, maka dalam hal ini si pelanggar hukum masih tetap berwajib memberi ganti rugi

E.  Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kerugian Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pelayanan Jasa Di Bidang Medis.

Kasus hukum dalam pelayanan medis umumnya terjadi di rumah sakit dimana tenaga kesehatan bekerja. Rumah sakit merupakan suatu yang pada pokoknya dapat dikelompokkan menjadi :

·        pelayanan medis dalam arti luas yang menyangkut kegiatan promotif, preventif, kuratif ,dan rehabilitatif

·        pendidikan dan latihan tenaga medis

·        penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran.

Pertanggung jawaban hukum rumah sakit, dalam hal ini badan hukum yang memilikinya bisa dituntut atas kerugian yang terjadi, bisa secara :

1.      langsung sebagai pihak, pada suatu perjanjian bila ada wanprestasi, atau

2.      tidak langsung sebagai majikan bila karyawannya dalam pengertian peraturan perundang-undangan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Wujud ganti kerugian tersebut bertujuan untuk memperbaiki keadaan, dan dari pengganti kerugian kebanyakan besar berupa sejumlah uang. Pengganti kerugian tersebut harus dinilai menurut kemampuan maupun kedudukan dari kedua belah pihak dan harus pula disesuaikan dengan keadaan. Ketentuan yang paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal memberikan ganti kerugian yang diterbitkan dari suatu perbuatan melawan hukum terhadap pribadi seseorang. Dalam hal pertanggung jawaban atas pelayanan medis, yang mana pihak pasien merasa dirugikan maka perlu untuk diketahui siapa yang terkait di dalam tenaga medis tersebut. Tenaga Medis yang dimaksud adalah dokter, yang bekerjasama dengan tenaga profesional lain di dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan medis kepada masyarakat atau pasien. Disamping perawat, tenaga profesional lain dalam bidang kesehatan dan medis, seperti ahli laboratorium dan radiologi, pendidik dan penyuluh kesehatan, penata berbagai peralatan dan perlengkapan medis, terutama dalam lembaga pelayanan seperti rumah sakit, klinik spesialis, dan praktek bersama , sangat diperlukan sebagai pendamping dokter. Dokter juga memerlukan pembantu dalam bidang adminisrtrasi, asuransi, akuntansi, hukum dan kemasyarakatan. Lembaga yang tampak kompleks, meskipun terorganisasi rapi ini disebut “birokrasi pelayanan medis”. Jika dalam tindakan medis terjadi kesalahan dan mengakibatkan kerugian dari pihak pasien, maka tanggung jawab tidak langsung kepada pihak rumah sakit. Mengenai tanggung jawab terlebih dahulu harus melihat apakah kesalahan tersebut dilakukan oleh dokter itu sendiri atau tenaga medis lain. Setiap masalah yang terjadi baik sengaja ataupun tidak sengaja perlu diteliti terlebih dahulu. Jika kesalahan yang dilakukan oleh para medis tersebut khusus dokter yang melakukan, biasanya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab secara umumnya. Dan dokter sebagai pelaksana tindakan juga dapat dikenakan sanksi.

Terhadap tenaga kesehatan khususnya yang bekerja di rumah sakit, ada dua tenaga yaitu : tenaga dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Swasta. Di dalam melaksanakan tugas profesinya, baik tenaga dari PNS ataupun Swasta mempunyai perbedaan dalam tanggung jawab. Terhadap tenaga kesehatan (dokter) dari PNS yang melakukan kesalahan / kelalaian dalam tindakan medis, biasanya dokter tersebut diberikan sanksi berupa pemindahan kerja ke instansi kesehatan lain atau pemberhentian sementara. Sedangkan terhadap dokter yang swasta, dalam hal melakukan kesalahan / kelalaian biasanya sanksi yang dijatuhkan berupa diberhentikan oleh rumah sakit tempat ia bekerja. Dan akibat dari kesalahan dokter atau paramedis lain yang menyebabkan kerugian terhadap pasien akan menjadi beban bagi pihak rumah sakit. Pemberian sanksi juga diatur dalam ketentuan Pasal 54 (1) UU No.23/ 1992 Tentang kesehatan yaitu “ terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin”. Mengenai tanggung jawab diatur dalam pasal 1367 KUH Perdata sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai siapa dan apa saja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Masalah tanggung jawab hukum perdata ini membawa akibat bahwa yang bersalah (yaitu yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain) harus membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab dilihat dari segi hukum perdata mengandung beberapa aspek, yaitu dapat ditimbulkan karena “wanprestasi”, karena perbuatan melanggar hukum, dapat juga karena karena kurang hati-hatinya mengakibatkan matinya orang dan juga karena kurang hati-hatinya menyebabkan cacat badan. Akibat perbuatan yang mengakibatkan kerugian tersebut terbawa oleh karena sifat daripada perjanjian yang terjadi antara dokter dengan pasien merupakan suatu perjanjian yang disebut “inspannings verbintenis”. Suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh hati-hati (inspanning)12 Dan hubungan dokter dengan pasien ada juga dengan perikatan hasil, atau yang dikenal dengan “resultaat verbintenis “.

Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di depan,maka perlu kiranya kepentingan pasien juga diperhatikan dengan mengadakan perlindungan terhadap korban yang menderita kerugian dari kesalahan tenaga medis dengan mempercepat proses untuk mendapatkan ganti rugi.





























BAB VI


PENUTUP



A. Kesimpulan

Berdasarkan atas apa yang telah diuraikan dalam bab – bab tersebut di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :

1.      Bahwa perlindungan hukum terhadap pasien ada, hal ini diatur di dalam UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan dan KUH Perdata.

2.      Pihak pasien, dapat menuntut ganti rugi terhadap kesalahan / kelalaian tenaga medis, yang didasarkan ketentuan Pasal 1365-1366 KUH Perdata, Pasal 55 dari UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan dan Pasal 23 dari PP RI No. 32 / 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

3.      Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian pasien yaitu rumah sakit tidak selalu bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dari tenaga kesehatan di Rumah Sakit bersangkutan, karena dari tenaga kesehatan sendiri ada yang langsung bertangung jawab atas kerugian yang dialami pasien.

B. Saran

Hendaknya perlindungan hukum terhadap pasien maupun perlindungan dan tanggung jawab tenaga kesehatan haruslah diatur dalam undang – undang tersendiri. Pengaturan khusus ini diperlukan baik untuk kepentingan pasien itu sendiri dan tenaga kesehatan. Dari pihak pasien sendiri jika merasa tidak puas terhadap tindakan tenaga kesehatan, janganlah mengambil kesimpulan dan mengganggap kesalahan selalu berada pada pihak tenaga kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA