Laman

Kamis, 21 Juli 2011

KASUS DILEMA ETIK PENANGANAN BENCANA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Siapa yang tidak kenal Indonesia? Negara yang terhampar dari Sabang sampai Merauke ini mempunyai berjuta kekayaan alam yang melimpah, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, kata inilah yang mampu menggambarkan kekayaan Indonesia. Selain kaya budaya, bahasa, agama dan adat istiadat, ternyata belakangan ini bumi pertiwi juga tercatat sebagai negara yang kaya akan bencana alam. Hal ini, disebabkan oleh posisi Indonesia yang terletak pada daerah pertemuan tiga lempeng besar yang aktif, yaitu lempeng Pasifik, lempeng Indo-Australia dan lempeng Eurasia.
Beberapa tahun terakhir merupakan tahun bencana bagi bangsa Indonesia, dimana rakyat Indonesia mengalami berbagai bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami) yang hampir merata diseluruh pelosok tanah air, kondisi alam inilah yang memaksa masyarakat berdesak-desakan di wilayah pengungsian, berjuang melawan ketidaknyamanan untuk mempertahankan hidupnya sambil menunggu bantuan yang akan diberikan oleh saudara-saudaranya dan kucuran dana dari pemerintah.
Di kantong-kantong pengungsian inilah mereka harus berperang dengan banyaknya gangguan kesehatan, karena terbatasnya bahan makanan yang dapat dikonsumsi, lingkungan yang serba kotor dan kumuh, serta carut-marutnya lingkungan hidup disekitarnya. Tentunya hal ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk menanggulanginya dan menjadi tanggung jawab lembaga legislatif untuk mengontrol setiap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Bencana alam memang datang tiba-tiba. Tidak diundang dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ini adalah realita kehidupan, ketika manusia hidup bergantung pada alam dan tinggal di muka bumi sebagai pengelola bumi. Sebagai bangsa yang beragama, bencana alam dapat dikategorikan sebagai ujian, peringatan atau azab bagi umat manusia.
B. Tujuan
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa ilmu keperawatan mengenai penanganan bencana, khususnya etika pengangan bencana dan dilemma etik penanganan bencana.
C. Rumusan Masalah
Bagaimana salah satu kasus dilema etik penanganan bencana dan cara penanganannya?

















BAB II
TINAJAUAN TEORI


A. Bencana
1. Definisi Bencana (disaster)
Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia definisi bencana adalah peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.
Pengertian bencana atau disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atau ancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan).
Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana.
Bencana adalah peristiwa atau masyarakat rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan olehalam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlongsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.
Bencana adalah situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tergantung pada cakupannya, bencana ini bisa merubah pola kehidupan dari kondisi kehidupan masyarakat yang normal menjadi rusak, menghilangkan harta benda dan jiwa manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta menimbulkan lonjakan kebutuhan dasar (BAKORNAS PBP).

2. Jenis Bencana
Usep Solehudin (2005) mengelompokkan bencana menjadi 2 jenis yaitu:
1. Bencana alam (natural disaster) yaitu kejadian-kejadian alami seperti kejadian-kejadian alami seperti banjir, genangan, gempa bumi, gunung meletus, badai, kekeringan, wabah, serangga dan lainnya.
2. Bencana ulah manusia (man made disaster) yaitu kejadian-kejadian karena perbuatan manusia seperti tabrakan pesawat udara atau kendaraan, kebakaran, huru-hara, sabotase, ledakan, gangguan listrik, ganguan komunikasi, gangguan transportasi dan lainnya.
Sedangkan berdasarkan cakupan wilayah, bencana terdiri dari:
a. Bencana Lokal
Bencana ini biasanya memberikan dampak pada wilayah sekitarnya yang berdekatan. Bencana terjadi pada sebuah gedung atau bangunan-bangunan disekitarnya. Biasanya adalah karena akibat faktor manusia seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan kimia dan lainnya.
b. Bencana Regional
Jenis bencana ini memberikan dampak atau pengaruh pada area geografis yang cukup luas, dan biasanya disebabkan oleh faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung, tornado dan lainnya.

3. Fase-fase bencana
Menurut Barbara Santamaria (1995), ada 3 fase dalam terjadinya suatu bencana, yaitu fase preimpact, fase impact dan fase postimpact.
1. Fase preimpact merupakan warning phase, tahap awal dari bencana. Informasi didapat dari badan satelit dan meteorologi cuaca. Seharusnya pada fase inilah segala persiapan dilakukan baik oleh pemerintah, lembaga, dan warga masyarakat.
2. Fase impact merupakan fase terjadinya klimaks dari bencana. Inilah saat-saat dimana manusia sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup (survive). Fase impact ini terus berlanjut hingga terjadi kerusakan dan bantuan-bantuan darurat dilakukan.
3. Fase postimpact adalah saat dimulainya perbaikan dan penyembuhan dari fase darurat, juga tahap dimana masyarakat mulai berusaha kembali pada fungsi komunitas normal. Secara umum dalam fase postimpact ini para korban akan mengalami tahap respon psikologis mulai penolakan, marah, tawar-menawar, depresi hingga penerimaan.

4. Evolusi pandangan terhadap bencana
a. Pandangan Konvensional
Bencana merupakan sifat alam.
Terjadinya bencana:
• kecelakaan (accident);
• tidak dapat diprediksi;
• tidak menentu;
• tidak terhindarkan;
• tidak terkendali.
Masyarakat dipandang sebagai ‘korban’ dan ‘penerima bantuan’ dari pihak luar.
b. Pandangan Ilmu Pengetahuan Alam
Bencana merupakan unsur lingkungan fisik yang membahayakan kehidupan manusia. Karena kekuatan alam yang luar biasa, proses geofisik, geologi dan hidrometeorologi tidak memperhitungkan manusia sebagai penyebab bencana.
c. Pandangan Ilmu Terapan
Besaran (magnitude) bencana tergantung besarnya ketahanan atau kerusakan akibat
bencana. Pengkajian bencana ditujukan pada upaya meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan.
d. Pandangan Progresif
Menganggap bencana sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang ‘normal’. Bencana adalah masalah yang tidak pernah berhenti. Peran sentral dari masyarakat adalah mengenali bencana itu sendiri.
e. Pandangan Ilmu Sosial
Fokus pada bagaimana tanggapan dan kesiapan masyarakat menghadapi bahaya. Ancaman adalah alami, tetapi bencana bukan alami. Besaran bencana tergantung perbedaan tingkat kerawanan masyarakat.
f. Pandangan Holistik
Menekankan pada ancaman (threat) dan kerentanan (vulnerability), serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko. Gejala alam menjadi ancaman jika mengancam hidup dan harta-benda. Ancaman akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan
kerentanan.

Hal-hal yang Mendorong Pergeseran Paradigmatik
• Kesadaran akan beragamnya postur bencana
• Ukuran spektakular atau kecil
• Meluas atau local
• Homogen atau kompleks
Pendekatan konvensional tidak lagi mampu menjelaskan fenomena bencana Infus pelajaran dari berbagai lapangan termasuk dari disiplin studi pembangunan.

5. Paradigma-paradigma Penanggulangan Bencana
a. Daur Penanggulangan Bencana
Memandang bencana sebagai rentetan kejadian dengan fokus ketika, sebelum dan sesudah bencana.
b. Model Kue-marmer
Upaya penanggulangan bencana dapat dilaksanakan setiap saat, masing-masing meluas atau menyempit, tergantung pada risiko yang dihadapi.
c. Tabrakan Unsur
Upaya mengatasi (melepaskan tekanan) kerentanan (tekanan) yang berakar pada proses-proses sosial ke arah masyarakat yang aman, berdaya tahan, dan berkesinambungan.
d. Pengurangan Risiko
Upaya-upaya untuk mengatasi secara komprehensif dan terpadu untuk mengurangi risiko bencana.

B. Etika
1. Definisi Etika
Secara Etimologi Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti sikap, cara berfikir, watak kesesuaian atau adat. Ethos identik dengan Moral, yang dalam Bahasa Indonesia berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.
Etika adalah merupakan suatu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai yang dapat diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

2. Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral(mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihaky a n g lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

a. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma - norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1) Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2) Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3) Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

3. Tipe Tipe Etik dalam Bidang Kesehatan
a. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan.
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
b. Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).


c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.


















BAB III
DILEMA ETIK PENANGANAN BENCANA

A. Sebuah refleksi atas bencana banjir bandang Wasior - Papua Barat

Banjir bandang Wasior menyisakan pilu mendalam. air keruh berarus yang menggeser rumah-rumah penduduk, memporakporandakan kehidupan selama ini hanya dapat disaksikan melalui televisi di luar negari. Namun, kejadian itu saat ini terjadi di dalam negeri. di sebuah Ibu Kota Teluk Wondoma-Papua Barat. dan seperti kejadian bencana ekologis lainnya, hal yang muncul adalah perang opini penyebab banjir bandang yang saat ini tercatat mengorbankan 149 orang meninggal. sudah dapat dipastikan, pemerintah melalui Menhut dan KLH menolak keras bahwa penyebab banjir adalah pembalakan liar. Sedangkan kalangan aktifis lingkungan sebaliknya, sangat menyakini jika banjir bandang tersebut akibat rusaknya ekologis, yang didalamnya akibat pembabatan hutan, legal maupun illegal.
Nenek-nenek juga tahu kalau banjir itu dipicu oleh hujan. Sekalipun tanpa hujan, banjir bandang bisa saja terjadi akibat jebolnya DAM atau bendungan yang menahan genangan air. Hal yang kadang kurang luput dari pengamatan kita berkaitan dengan hak perlindungan dan keselamatan adalah early warning atau peringatan dini. Sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana. Selain juga, pengetahuan tentang ancaman bencana yang ada, kemampuan meminimalisasi risiko dan kesiapan menghadapi kondisi kritis (emergency).
Masing-masing pihak sudah memastikan penyebab banjir kadang membuat miris. Karena disatu sisi, penduduk terkena bencana (PTB) dan ratusan pekerja kemanusiaan sedang dalam kondisi tertekan, mencoba menyelamatkan jiwa dan harta benda yang tersisa, namun sisi yang lain saling menuding yang tidak sedikitpun menyentuh persoalan mereka saat ini. Kebutuhan riil PTB adalah tempat hunian yang layak sesuai dengan standar minumum. sebuah ruang berukuran 3,5 m2 yang bersih dan sehat. Air bersih, antara 7,5 - 15 liter perhari perjiwa, kalori 2.100 Kcal, atau bantuan darurat lainnya termasuk pelayanan kesehatan. Bahkan untuk saat ini, bagi keluarga yang belum menemukan anggota keluarganya, memastikan mereka hidup atau mati jauh lebih penting di bandingkan memperdebatkan atau saling tuding tentang penyebab.
Ada waktu yang tepat untuk membongkar itu semua. tidak akan hilang barang bukti penyebab banjir. dari data tutupan hutan, catatan iklim atau curah hujan, dokumen tata ruang, maupun upaya-upaya penguranganan risiko bencana yang dapat terlihat dengan jelas melalui atau program pemerintah daerah dan RAPBD.
Hak penduduk terkena bencana adalah terpenuhinya kebutuhan dasarnya sesuai dengan standar minimum. Paling tidak, PERKA BNPB No 7/2008 dapat menjadi pijakan, bagaimana negara dapat memenuhi tanggung jawabnya. Dari mulai kebutuhan air bersih dan sanitasi, hunian sementara, pangan dan non pangan, pelayanan kesehatan. Jangan sampai PTB yang telah menderita akibat bencana, kembali menderita atau lebih menderita oleh berbagai wabah penyakit paska bencana dan kesulitan hidup karena buruknya penanganan.
Diare, ISPA, campak, penyakit kulit, DB atau malaria (jika endemik) merupakan ancaman yang dapat menyebabkan kematian dalam pengungsian. artinya, masih terdapat ancaman yang dapat menjadi bencana kedua akibat salah atau buruknya penanganan bencana. dan ini bukan main-main dan harus ditangani secara serius.
Hal yang kerap memperburuk kondisi dan penanganan bencana adalah kedatangan para pejabat tinggi, apalagi setingkat Presiden di lokasi bencana. "Kewajiban" seorang pemimpin Negara untuk melihat secara langsung lokasi bencana, tidak diimbangi dengan sistem keamanan dan protokoler khusus pada kondisi darurat. Lokasi yang harus steril dipahami di tingkat lapang menghentikan sebagian atau bahkan seluruh aktifitas penanganan bencana. dan itu berdampak buruk bagi PTB sendiri. sekalipun secara psikologis, mereka cukup terbantu dengan kedatangan langsung sang pemimpin negeri.

B. Menengok Penanganan Bencana Alam ala Jepang
Baru-baru ini terjadi bencana alam gempa bumi berkekuatan 9,0 skala Richter yang disusul tsunami di Jepang yang dikenal dengan bencana 11311. Beberapa saat kemudian disusul lagi dengan meledaknya beberapa reaktor nuklir. Sebagai negeri langganan gempa, Jepang sudah menyiapkan semua bangunan agar mampu bertahan dari gempa, dan selalu rutin melatih warganya di rumah-rumah, perkantoran, pabrik atau sekolah untuk membiasakan diri menghadapi keadaan darurat gempa. Toh mereka tak siap menghadapi gempa dan tsunami 11311.
Kerugian material tentu saja sangat besar karena sebagian pusat industri dan kilang minyak Jepang ada di Kota Sendai. Namun, gempa dan tsunami sedasyat itu tidak memberi efek jatuhnya korban tewas yang ‘mengerikan’ sebagaimana terjadi di Nias, Aceh, atau Padang misalnya. Hal tersebut tidak terlepas dari tata kelola bencana (disaster management) yang sudah terkonstruksi kuat di Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Kesiapsiagaan Pemerintah
Jepang memiliki beberapa organisasi yang menangani bencana alam, di antaranya Japan Metorological Agency (JMA), Geology Survey Japan (GSJ) dan Earth Remote Sensing Data Analysis Center (ERSDAC). Sebagai badan utama, JMA mengoperasikan jaringan pengamatan gempa berupa 200 alat seismograf dan 600 seismik intensif. Mereka juga mengumpulkan data dari 3.600 alat pengukur seismik yang dikelola pemerintah daerah dan National Research Institute for Earth Science and Disaster Prevention (NIED). Data ini juga masuk di bagian Earthquake Phenomena Observation System (EPOS) di Tokyo dan Observatorium Meteorologi di distrik Osaka.
Ketika gempa terjadi, JMA segera mendapatkan informasi mengenai hiposenter, magnitudo gempa dan intensitas seismik. Jika intensitas gempa lebih besar dari tiga, lembaga ini segera mengeluarkan laporan gempa. Informasi biasanya keluar kurang dari setengah menit setelah gempa.
Selanjutnya, informasi diberikan kepada pejabat pencegahan bencana melalui jaringan komunikasi khusus untuk mencapai masyarakat di sektiar gempa melalui pemerintah daerah dan media. Bagi Jepang, informasi ini berperan sangat penting untuk memulai operasi penyelamatan terkait gempa dan dampak lanjutan, misalnya kemungkinan terjadi tsunami.
Sistem Peringatan Dini Gempa Jepang memberikan pengumuman perkiraan intensitas seismik dan estimasi perkiraan waktu kedatangan gerak pokok pada saat gempa awal terjadi. Estimasi ini didasarkan pada analisis fokus gempa dan gelombang besar dengan menggunakan data yang diperoleh dari seismograf di dekat pusat gempa.
Sistem Peringatan Dini Gempa ditujukan untuk mengurangi kerusakan gempa terkait dengan tindakan pencegahan yang memungkinkan, seperti segera memperlambat kereta, mengendalikan lift untuk menghindari bahaya dan memungkinkan orang untuk dengan cepat melindungi diri di berbagai lingkungan seperti pabrik, kantor, rumah dan dekat tebing.
Untuk tsunami sendiri, setelah gempa, JMA langsung memperkirakan kemungkinan tsunami dari data observasi seismik. Jika tsunami mungkin terjadi di daerah pesisir, JMA mengeluarkan peringatan tsunami sekitar dua menit setelah gempa. Jika tsunami terjadi di wilayah yang jauh, JMA akan melakukan koordinasi langsung dengan Pacific Tsunami Warning Center di Hawaii.
Ketangguhan Masyarakat
Bencana 11311 menjadi pelajaran bagi seluruh dunia. Dunia melihat betapa warga Jepang bertarung gagah berani menghadapi kesulitan itu. Di sisi lain, kita sudah sepatutnya mau belajar, betapa manusia, betapapun hebatnya, tak pernah lepas dari ancaman bencana. Namun, ketabahan dan ketangguhan masyarakat dan pemerintah Jepang memang sudah teruji.
Beberapa orang teman di Jepang mengatakan situasi ini dihadapi dengan tenang, tidak panik dan tidak memikirkan diri sendiri. Hal ini sangat membantu aksi tanggap darurat yang dilakukan masyarakat di sana. Apakah ketangguhan masyarakat jepang dalam menghadapi bencana terkait erat dengan kondisi sosial-ekonomi mereka yang sudah mapan? Atau ada pengaruh lain, contohnya kemungkinan mereka umumnya sudah memiliki asuransi? Di Jepang, tiap satu anggota keluarga sudah memiliki tiga polis asuransi, sehingga kalau harus mengungsi mereka tidak terlalu berat lagi meninggalkan dan memikirkan harta-bendanya yang ditinggalkan.
Bangsa kita sebenarnya juga sudah memiliki pandangan-pandangan hidup/kultural yang mengajarkan tentang ketangguhan hidup dalam menghadapi banyak persoalan. Jika ternyata soal 'ketangguhan' menghadapi bencana di masyarakat Jepang dinilai lebih baik dari masyarakat Indonesia, mengapa bisa demikian?
Mungkin ini terjadi karena mental yang ditanamkan oleh Pemerintah Jepang kepada masyarakatnya, yaitu mental disiplin dan metal gambaru (berjuang habis-habisan sampai titik darah penghabisan). Mental ini tebukti dapat mengantarkan bangsa Jepang menjadi bangsa yang maju pasca hancur lebur setelah Perang Dunia II. Mental gambaru ini sudah ditanamkan sejak usia dini. Contohnya, walaupun sakit flu/pilek sedikit tapi tetap tidak bolos sekolah, memakai pakaian yang tipis padahal kondisi sangat dingin, supaya tidak manja dan menjadi tangguh.
Disaster Management
Istilah disaster management (kelola penanggulangan bencana) bagi Pemerintah Indonesia sesungguhnya bukan hal yang baru. Pemerintah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai institusionalisasi konsep disaster management. Lembaga nondepartemen yang dilegalkan PP No 8/2008 dan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut memiliki fungsi utama. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
Kedua, mengoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Namun, sampai detik ini kualitas kelola bencana masih sangat memprihatinkan. Berbagai kasus bencana alam masih menyebabkan korban tewas yang tidak sedikit yang itu berarti sistem peringatan dini dan respons penyelamatan yang lemah. Penanganan korban bencana yang selalu ala kadarnya menyebabkan korban hidup (survivor) semakin terpuruk dalam penderitaan.
Pada banyak kasus penanganan korban bencana alam di berbagai daerah, pemerintah daerah sering mengeluh kapasitas mereka melaksanakan penanganan korban bencana tidak mencukupi. Alokasi dana untuk penanggulangan bencana berlangsung sangat lambat karena prosedur yang berbelit dan tidak cekatan. Akibatnya banyak korban bencana yang terabaikan, terjebak pada kelaparan, kesulitan pada akses kebutuhan dasar, dan ancaman kesehatan. Fenomena tersebut menjadi bukti bahwa disaster management di Indonesia masih lemah dan belum mampu menangani bencana. Paling tidak ada empat kondisi umum yang menyebabkan buruknya disaster management di Indonesia.
Pertama, belum terintegrasinya visi dan desain kelembagaan disaster management yang ada di BNPB dengan sistem pemerintahan, terutama di level daerah. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya kegagalan koordinasi di level lapangan. Kedua, BNPB belum memiliki semacam road-map bencana alam yang di dalamnya terdapat pemetaan detail daerah-daerah rawan bencana, informasi terkini peta populasi, dan level metode penanganan. Kondisi yang sering disebut sebagai early warning and response system (EWRS) ini belum ditemukan terbangun dengan baik di BNPB.
Kondisi ini berdampak pada tidak sistematisnya pelaksanaan penanggulangan bencana baik oleh pemerintah pusat dan daerah. Seperti banyak bantuan salah sasaran dan pertolongan yang lambat. Ketiga, tidak ada kerangka legal di tingkat daerah yang disesuaikan dengan kepentingan penanganan bencana. Salah satu akibatnya adalah lambannya mobilisasi dana daerah yang terjebak pada prosedur normal di luar situasi bencana. Keempat, tata wilayah yang tidak memperhatikan aspek bencana alam sehingga ketika terjadi bencana alam, mobilisasi penyelamatan (evakuasi) berlangsung tidak sistematis karena halangan tata wilayah.
Belajar dari Jepang
Kondisi umum di Indonesia tersebut berkebalikan dengan Jepang. Jepang memiliki komitmen riset terhadap pembentukan tata kelola bencana sesuai konteks bencananya dan kualitas kelola pemerintahan (governance) yang disokong oleh kinerja optimal birokrasi. Pemerintah Jepang melalui Central Disaster Management Council di bawah perdana menteri mempersiapkan Integrated Disaster Risk Management yang terkandung sistem mitigasi (pencegahan), penanganan korban (rescue), dan penanganan pasca bencana yang meliputi fisik serta nonfisik.
Setiap bagian sistem diterjemahkan sebagai kebijakan pemerintah dari pusat yang diikuti pemerintah daerah secara disiplin. Kerangka legal dan sistem disaster management kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan-kebijakan terkait disaster management. Misal pada aspek mitigasi, Pemerintah Jepang mensyaratkan pembangunan fisik dan tata kota yang mampu menahan guncangan gempa. Selain itu, aspek sosial mitigasi adalah program sosialisasi dan pendidikan mengenai tata cara melakukan penyelamatan diri pada saat gempa.
Pendidikan ini yang memberi pengetahuan dan keterampilan warga tentang tata cara penyelamatan diri dari bencana. Kita bisa melihat bagaimana disaster management benar-benar dipersiapkan dan dilembagakan dalam tata kelola pemerintahan. Pada kasus di Indonesia, praktik disaster management masih sering kedodoran karena belum terlembagakan secara kuat. Terkonstruksinya disaster management yang kuat dan siap di Jepang sebenarnya diawali oleh politik sensitif bencana.
Sensitif bencana adalah prinsip pengetahuan dan norma (aturan) yang menyadari bahwa eksistensi lingkungan rentan oleh datangnya bencana, baik alam maupun sosial seperti konflik dan perang, sehingga bisa dirumuskan kesiapan pencegahan dan penanggulangan. Menurut Joachim Ahrens dalam artikelnya The Importance of Governance in Risk Reduction and Disaster Management (2006), dengan prinsip pengetahuan dan norma sensitif bencana, negara bisa mengintegrasikan konsep dan manajemen pembangunan dengan disaster management.
Pengintegrasian ini merupakan kebutuhan mutlak bagi suatu wilayah atau negara yang rentan oleh bencana. Setelah integrasi sensitif bencana dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan, komunitas warga perlu mengikuti dan menaati peraturan yang menyediakan prosedur disaster management. Pada konteks masyarakat Jepang, ketaatan mereka pada prosedur yang diciptakan Pemerintah sebagai bagian dari integrated disaster risk management semakin mempermudah implementasi disaster management.

C. Pembahasan
Dalam penanganan bencana setidaknya ada empat tahapan, yaitu:
• prevention / pencegahan
• preparednes/ kesiapsiagaan
• reaction / tanggap darurat
• recovery / pemulihan
Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies).
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2. Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.

Mitigasi Bencana
Kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Mitigasi Bencana yang Efektif
Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan:
1. Penilaian bahaya (hazard assestment); diperlukan untuk mengidentifikasi populasi dan asset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana, probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya;
2. Peringatan (warning); diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya.
3. Persiapan (preparedness). Kegiatan kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman.
Tingkat kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah dan pemahamannya sangat penting pada tahapan ini untuk dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak akibat bencana. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana (mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).

Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat
Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana. Penguatan kelembagaan dalam bentuk dalam kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat, manajemen barak dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Sementara itu upaya untuk memperkuat pemerintah daerah dalam kegiatan sebelum/pra bencana dapat dilakukan melalui perkuatan unit/lembaga yang telah ada dan pelatihan kepada aparatnya serta melakukan koordinasi dengan lembaga antar daerah maupun dengan tingkat nasional, mengingat bencana tidak mengenal wilayah administrasi, sehingga setiap daerah memiliki rencana penanggulangan bencana yang potensial di wilayahnya.
Hal yang perlu dipersiapkan, diperhatikan dan dilakukan bersama-sama oleh pemerintahan, swasta maupun masyarakat dalam mitigasi bencana, antara lain:
1. Kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan kebencanaan atau mendukung usaha preventif kebencanaan seperti kebijakan tataguna tanah agar tidak membangun di lokasi yang rawan bencana;
2. Kelembagaan pemerintah yang menangani kebencanaan, yang kegiatannya mulai dari identifikasi daerah rawan bencana, penghitungan perkiraan dampak yang ditimbulkan oleh bencana, perencanaan penanggulangan bencana, hingga penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif kebencanaan;
3. Indentifikasi lembaga-lembaga yang muncul dari inisiatif masyarakat yang sifatnya menangani kebencanaan, agar dapat terwujud koordinasi kerja yang baik;
4. Pelaksanaan program atau tindakan ril dari pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang ada, yang bersifat preventif kebencanaan;
5. Meningkatkan pengetahuan pada masyarakat tentang ciri-ciri alam setempat yang memberikan indikasi akan adanya ancaman bencana.
Peran perawat dalam kesiapsiagaan bencana juga sangat berperan diantaranya persiapan team, pelatihan sampai ke simulasi penanganan bencana baik yang bersekala “bencana kecil” maupun bencana sesungguhnya yang berskala besar.










BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan dan Saran
Saat ini sepertinya masyarakat kita masih berfokus pada fase reaction atau tanggap darurat, dimana fokus penanganan bencana masih seputar pertolongan di saat terjadi bencana. Kondisi ini sudah cukup bagus. Recovery lokasi bencana juga sudah banyak dilakukan terutama oleh pemerintah dan keterlibatan LSM baik dalam dan luar negeri.
Fase penanganan bencana yang belum populer dan belum banyak disentuh adalah pada fase prevention dan preparedness. Hal ini mungkin karena keadaan bencana yang belum terjadi sehingga kita lengah. Padahal potensi bahaya / bencana sudah ada di depan mata, tetapi karena selama ini tidak terjadi apa-apa sehingga kita tidak sempat terpikir untuk pencegahan dan persiapan bila bencana itu terjadi.
Pencegahan dan persiapan bencana memerlukan keterlibatan banyak sektor. Pada fase ini termasuk diantaranya pelatihan penanggulangan bencana, mitigasi bencana, pembuatan kontigensi plan, persiapan team bencana, dan sebagainya.
Perawat musti siap dan berperan aktif dalam penanganan bencana, dari prevention, preparedness, reaction dan rehabilitation.
Terlepas dari kerugian harta benda maupun nyawa yang disebabkan dari bencana alam, manusia harus tetap bersyukur kepada Tuhan atas segala kenikmatan yang diperolehnya hidup di bumi. Bentuk rasa syukur itu dapat berupa keseriusan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan kesigapan dalam penanganan bencana alam serta peduli terhadap lingkungan tempat kita tinggal ini.




























DAFTAR PUSTAKA


Suhaemi (2003) Etika Keperawatan, Aplikasi pada Praktik. Jakarta: EGC
http://www.okezone.com/ tata-kelola-bencana.htm
http://iaemeuropa.terapad.com/resources/8959/assets/documents/UN%20DMTP%20-%20Ethics.pdf
http://metronews.com/ Menengok-Penanganan-Bencana-Alam-ala-Jepang.htm
http:// weli14.wordpress.com/tag/pengertian-etika-profesi/
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Paragdima Penanggulangan Bencana, Pujiono,2007
www.ferryefendi.blogspot.com/2007/12/konsep-bencana-disaster.html
www.kangmunawar.com/bencana/pengertian-dan-istilah-istilah-bencana
www.id.wikipedia.org/wiki/bencana
http://andaners.wordpress.com/ Perawat dan Kesiapsiagaan Bencana « ANDAN + NERS = ANDANERS (BLOG'S PERAWAT).htm
http://Indonesiannursing.com

1 komentar:

  1. thanks for artikel sob.... sangat membantu sekali.. mohon izin ya, pengen dicopy filenya ^_^ kita harus ber-etika

    BalasHapus